Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Eks Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Tobing, Dituntut 4,5 Tahun Penjara
11 April 2025 18:06 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Sahata Lumban Tobing, dituntut pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Sahata bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38 miliar.
"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahata Lumban Tobing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata jaksa membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4).
Selain itu, jaksa juga menuntut Sahata untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam persidangan itu, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS), Toras Sotarduga Panggabean, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Untuk Toras, jaksa menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan. Selain pidana badan, ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa juga menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap keduanya.
Untuk hal memberatkan tuntutan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, pertimbangan meringankan tuntutan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang atas perbuatannya sendiri, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, serta terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan.
Atas perbuatannya, jaksa menyebut keduanya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus Korupsi PT Jasindo
Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 38 miliar.
JPU KPK menjelaskan, Sahata dan Toras melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan:
ADVERTISEMENT
Sahata diduga telah menunjuk PT MBS yang tidak terdaftar dalam perusahaan asuransi resmi berdasarkan OJK untuk menjadi mitra PT Jasindo.
Selain itu, Sahata juga diduga merekayasa kegiatan keagenan PT MBS. Kemudian membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi uang dilakukan PT Jasindo S. Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar sejak tahun 2017-2020.
ADVERTISEMENT
Padahal, kata jaksa, penutupan asuransi tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Mitra Bina Selaras.
Sahata dan Toras Berteman Sejak Sekolah
Jaksa mengungkapkan, Sahata dan Toras sudah berteman sejak bersekolah di Tarutung, Sumatera Utara. Pada awal 2016, Sahata bertemu dengan Toras.
Sahata lalu mengajak Toras yang merupakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya, untuk memberikan dana talangan. Pengembalian dana talangan itu dijanjikan akan diserahkan bersama keuntungannya melalui komisi agen.
Untuk itu, Sahata meminta kepada Toras agar bersedia menjadi agen PT Jasindo. Namun, Toras tak langsung menyetujuinya, ia masih pikir-pikir.
Singkat cerita, pada Januari 2017, Sahata kembali menawarkan Toras, yang dilanjutkan dengan pertemuan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Sahata meminta Toras mendirikan perusahaan yang bakal dijadikan agen khusus memberi dana talangan untuk membayarkan fee based income. Juga pembayaran klaim tertanggung lebih dahulu dan dapat memberikan commitment fee untuk membiayai pengeluaran Sahata sendiri. Permintaan itu disetujui oleh Toras Sotarduga.
ADVERTISEMENT
Pada Februari 2017, Sahata memperkenalkan Toras dengan beberapa Kepala Cabang Jasindo. Toras bersedia menyiapkan dana talangan lewat perusahaannya yang menjadi agen Jasindo.
Tak Penuhi Persyaratan tapi Lolos
Pada Maret 2017, Toras membuat PT MBS lalu mendaftarkannya sebagai agen. Meskipun tak memenuhi persyaratan, perusahaan itu akhirnya terdaftar sebagai agen. Toras menempatkan empat keponakannya sebagai pemegang saham dan Direktur.
Besaran komisi agen yang bakal diterima Toras lewat PT MBS sebesar 10 persen. Sedangkan 90 persen lagi, PT MBS mengembalikan lagi kepada pejabat Jasindo.
Dalam kasus ini, ada sejumlah pihak yang mendapat keuntungan, berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT