Eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Dituntut 5 Tahun Penjara

13 Mei 2020 19:30 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, I Kadek Kertha Laksana, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, I Kadek Kertha Laksana, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dituntut 5 tahun penjara. Ia juga juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa meyakini diyakini terbukti terlibat suap terkait distribusi gula di PTPN III.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa I Kadek Kertha Laksana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar secara daring, Rabu (13/5).
Jaksa menilai Kadek bersama mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,55 miliar. Kadek diyakini menjadi perantara suap dari Pieko untuk Dolly.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Demokrat Zainal Abidin dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Suap itu untuk persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang perusahaan Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Kadek dinilai memenuhi unsur pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Kadek. Menurut jaksa, Kadek memang bukan pelaku utama dalam kasus ini. Namun, ia dinilai tidak sepenuhnya terbuka dan berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
Kadek yang menyesali perbuatannya dipertimbangkan jaksa sebagai hal yang meringankan dalam menjatuhkan tuntutan.