Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 256 Miliar
13 Desember 2023 20:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo dan Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo.
Ketiganya didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi dalam kurun November 2018-November 2021.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Perbuatan Yoory dkk ini diduga merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk digunakan dalam pembangunan hunian DP 0 rupiah.
Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dibayarkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tanah tersebut dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak diperkaya dalam pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000," kata jaksa KPK.
Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Adapun perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Yoory didakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT