Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro, divonis hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Wisnu dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 158,6 juta. Suap berasal dari dua pengusaha, yaitu Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Hastoko, saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Wisnu dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Wisnu dinilai terbukti menerima suap dari Eddy sebesar Rp 55,5 juta dan sebesar Rp 46,26 juta serta USD 4.000 dari Kenneth.
Suap diberikan Eddy agar Wisnu memberi persetujuan pengadaan, pembuatan, dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard. Rencananya, anggaran pengadaan barang di Krakatau Steel itu nilainya mencapai Rp 13 miliar.
Sementara suap dari Kenneth dilakukan agar Wisnu menyetujui pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp 24 miliar. Suap juga diduga untuk jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Hakim menyebut Wisnu menerima suap melalui rekannya bernama Karunia Alexander Muskitta.
Hal yang memberatkan vonis ini adalah Wisnu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Alexander Muskita dibui 2 tahun penjara
Dalam perkara yang sama, Alexander divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan Alexander terbukti menjadi perantara suap untuk Wisnu dan turut menikmati uang korupsi tersebut.
Alexander menerima uang Rp 101 juta dari Kenneth di kedai Starbucks Bintaro dan menerima Rp 55 juta serta Rp 1,2 juta dari Eddy Tjokro. Setelah itu, Alexander bertemu dengan Wisnu Kuncoro membahas pekerjaan yang dilakukan PT Grand Kertech dan PT Tjokro Bersaudara.
"Pada akhir pertemuan, Wisnu Kuncoro menerima uang tunai dalam paper bag sebesar Rp 20 juta dari Alexander yang bersumber dari Kenneth. Maka hakim berkesimpulan dan berpendapat unsur menerima hadiah atau janji terpenuhi," tutur hakim.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk hal memberatkan vonis, Alexander dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan untuk hal meringankan, ia bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Perbuatan Wisnu dan Alexander dianggap melanggar Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.