Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks Direktur Taru Martani Yogya Divonis 8 Tahun Penjara
21 November 2024 18:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Direktur PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Nur Achmad Affandi terjerat kasus tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Taru Martani tahun 2022 hingga Mei 2023. PT Taru Martani sendiri merupakan perusahaan BUMD milik Pemda DIY.
"Terdakwa Nur Achmad Affandi selaku mantan Direktur PT Tarumartani dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang Putusan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya, Kamis (21/11).
Majelis hakim, dalam putusannya, menyatakan Nur Achmad secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan majelis hakim.
Majelis hakim juga menghukum Nur Achmad membayar uang pengganti sebesar Rp 17.430.304.480. Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
"Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti dari uang pengganti selama 2 tahun penjara," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara selama 13 tahun.
Herwatan menjelaskan terdakwa berinvestasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, yang mana sumber dananya berasal dari PT Tarumartani tanpa melalui persetujuan RUPS.
"Awalnya terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa. Untuk memenuhi target terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp 10 Milyar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa," kata Herwatan.
"Terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Tarum Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah total Rp 8,7 miliar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam berita acara RUPS PT Taru Martani, tidak terdapat rencana investasi trading.