Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Didakwa Rugikan Negara Rp 90 M di Kasus Jiwasraya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, didakwa merugikan negara Rp 90 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Isa didakwa melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Karo Perasuransian Bapepam-LK. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Isa melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan jajaran mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim; eks Dirkeu Jiwasraya, Harry Prasetyo; dan eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan

"Bahwa perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan, sebagaimana disebutkan di atas, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/8).

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Kerugian negara itu timbul dari pembayaran reasuransi kepada perusahaan luar negeri. Rinciannya:

  • Pembayaran reasuransi kepada Provident Capital Ltd. pada 12 Mei 2010 sebesar Rp 50 miliar;

  • Pembayaran reasuransi kepada Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 sebesar Rp 24 miliar; dan

  • Pembayaran reasuransi bound kepada Best Meridian Insurance Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp 16 miliar.

Jaksa memaparkan, Isa memberikan persetujuan kepada Jiwasraya terkait perjanjian reasuransi dengan sejumlah perusahaan asuransi luar negeri.

Isa menyetujui perjanjian reasuransi itu dalam rangka penyehatan Jiwasraya. Padahal, penentuan reasuransi kepada perusahaan asuransi diluar negeri tidak diatur dalam ketentuan yang ada.

"Bahwa mengenai finansial reasuransi ke luar negeri bukan termasuk langkah-langkah penyehatan perusahaan perasuransian yang mengalami masalah insolvensi dan diatur secara limitatif dalam Pasal 7 Ayat 5 Keputusan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi," beber jaksa.

Atas perbuatannya, Isa diduga telah memperkaya sejumlah pihak, yakni:

1. Perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar;

2. Perusahaan reasuransi Base Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar.

Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut Isa tak mengajukan eksepsi. Sehingga persidangan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.