Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Diduga Terima Suap, Kemendagri Evaluasi Dana PEN

2 Februari 2022 19:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Foto: Dok. BPK
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Foto: Dok. BPK
ADVERTISEMENT
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
ADVERTISEMENT
Hal ini terkait kasus mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noorvianto, yang tersangka KPK karena diduga menerima suap sekitar Rp 1,5 miliar terkait pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
"Yang kami lakukan adalah mengevaluasi kembali urgensi pertimbangan dari Mendagri khusus terkait dengan PEN COVID ini," ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/2).
Selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, salah satu tugas Ardian ialah melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
ADVERTISEMENT
Atas tugasnya itu, Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Kewenangan tersebut yang diduga dimanfaatkan Ardian untuk meminta fee ketika ada pengajuan dana PEN.
Kemendagri pun sudah mengevaluasi hal tersebut. Berdasarkan mitigasi atas potensi-potensi risiko yang ditemukan dari setiap tahapan, Kemendagri menyimpulkan bahwa Mendagri tidak perlu lagi memberikan pertimbangan karena PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) telah melakukan itu.
Atas pertimbangan itu juga, kata Tumpak, pihak Kemendagri pun menyurati Kemenkeu yang isinya agar Mendagri tak lagi memberikan pertimbangan atas dana PEN itu.
"Kami sampaikan di sini bahwa Bapak Mendagri atas hasil pembahasan kolektif di Kemendagri telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan bahwa tidak perlu lagi keterlibatan Bapak Mendagri di dalam memberikan pertimbangan yang hanya diberikan waktu 3 hari sebenarnya. Nah sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan kalkulasi dari berbagai aspek secara komprehensif," ucap Tumpak.
ADVERTISEMENT
Tak hanya soal PEN, tugas lain yang juga berpotensi memunculkan risiko seperti evaluasi APBD juga dievaluasi. Guna meminimalisasi adanya celah tindak pidana korupsi yang terjadi di dalamnya.
"Intinya kami berusaha di dalam evaluasi RAPBD ini meminimalisir risiko terjadinya dan bahkan transaksi dengan salah satu cara menghindari adanya pertemuan face-to-face. Jadi data itu dikirimkan melalui online yang saat ini menggunakan SIPD," kata Tumpak.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya juga akan terus mendalami terkait permainan dalam pengurusan dana PEN. Termasuk dugaan adanya permainan serupa di beberapa daerah lainnya.
"Sekali lagi itu juga pasti akan didalami sejauh mana terhadap pinjaman-pinjaman untuk pemulihan ekonomi nasional dari PT SMI itu Sudah berapa surat rekomendasi yang sudah diterbitkan pasti nanti juga akan didalami dan apakah polanya sama tentu juga akan didalami," ujar Alex.
ADVERTISEMENT
Untuk memastikan hal itu tak terulang kembali di daerah lain, kata Alex, KPK akan berkoordinasi dengan PT SMI dan tentunya dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membuka persyaratan pengajuan PEN untuk mendapatkan pinjaman PT SMI. Sehingga tak ada lagi kasus serupa terulang di waktu yang akan datang.
"Terkait dengan berapa jumlah yang boleh dipinjam Tentu kan bergantung pada kemampuan keuangan daerah karena itu nanti kan harus dikembalikan ya. Tentu daerah yang memiliki kemampuan keuangan yang lebih tinggi, mereka bisa mendapatkan pinjaman yang lebih tinggi," kata Alex.
"Syarat-syarat itu pasti akan disampaikan oleh PT SMI sendiri berapa yang bersangkutan itu mendapatkan pinjaman kan seperti itu, Nah ini upaya yang kami lakukan di KPK ya untuk menghindari agar kejadian seperti ini tidak berulang ya," tutupnya.
ADVERTISEMENT