Eks Dirjen-Direktur Kominfo Diduga Terima Kickback Rp 11 M Terkait Kasus PDNS
·waktu baca 2 menit

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya dugaan praktik korupsi terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Diduga, ada kickback hingga belasan miliar untuk pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Adapun pejabat yang diduga menerima tersebut adalah Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Samuel Abrijani Pangerapan, dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aptika Kominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono.
Diduga, kickback diberikan oleh Alfi Asman selaku Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 kepada Samuel dan Bambang. Tujuannya agar tender dari proyek PDNS ini dimenangkan oleh PT Aplikanusa Lintasarta.
“Kickback lebih kurang Rp 11 miliar yang diterima oleh 2 orang tersangka, SAP dan BDA, yang diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini,” ujar Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers, Kamis (22/5).
Selain diduga kongkalikong pemenangan tender, pihak perusahaan pemenang pun pun kemudian justru mensubkonkan pekerjaan kepada perusahaan lain. Barang yang digunakan untuk layanan tersebut pun tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Perbuatan-perbuatan itu yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pagu Anggaran kegiatan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dari tahun 2020-tahun 2024 adalah Rp 959.485.181.470. Kerugian negara disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun, Safrianto belum menyebut jumlah pasti kerugian negara dari dugaan korupsi ini.
“Yang jelas penyidik telah menghitung sendiri, menemukan kerugian keuangan negara ratusan miliar, akan tetapi penyidik ingin menambahkan alat bukti yaitu alat bukti ahli dan alat bukti surat,” ujarnya.
Total ada lima tersangka yang dijerat Kejari Jakpus. Selain Samuel, Bambang, dan Alfi Asman, tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024, Nova Zanda, dan Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie.
Kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan usai ditetapkan tersangka. Mereka ditahan di tempat-tempat yang berbeda.
Belum ada keterangan dari Samuel dan Bambang mengenai kickback Rp 11 miliar maupun kasus PDNS.
