Eks Dirjen ESDM Bantah Terima Rp 60 Juta Kasus Timah, Merasa Jadi Kambing Hitam

6 Januari 2025 16:09 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan terkait kasus dugaan korupsi timah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan terkait kasus dugaan korupsi timah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, membantah bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 60 juta dan sejumlah fasilitas terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan lewat penasihat hukumnya dalam sidang eksepsi atau nota keberatan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1).
"Apakah wajar kemudian pada diri terdakwa guna memuluskan RKAB menerima uang sejumlah Rp 60 juta? Ditambah dengan fasilitas main golf? Tentu hal tersebut mengakibatkan seluruh pengunjung sidang menggelengkan kepala. Termasuk, Terdakwa Bambang Gatot Ariyono," ujar penasihat hukum Bambang Gatot, Senin (6/1).
Dengan dijerat sebagai salah satu tersangka, Bambang lewat penasihat hukumnya pun merasa bahwa dirinya hanya menjadi kambing hitam dalam perkara dugaan korupsi timah tersebut.
"Apakah mungkin dengan iming-iming tersebut, Terdakwa Bambang Gatot Ariyono rela mengesampingkan sumpah jabatannya sebagai seorang Dirjen?" jelas dia.
"Pertanyaan dan pernyataan ini kami anggap penting untuk setidaknya memberikan gambaran kepada Majelis Hakim yang terhormat, bahwa Terdakwa Bambang Gatot Ariyono hanyalah merupakan sasaran empuk pengadilan, pertanggungjawaban dalam perkara a quo atau kita sebut dengan kambing hitam," pungkasnya.
Kejagung tahan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono terkait kasus korupsi timah. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Adapun dalam dakwaannya, Bambang didakwa menerima uang sebesar Rp 60 juta terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa uang itu diterima Bambang sebagai imbalan menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah Tbk.
Padahal, lanjut jaksa, Bambang mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi di revisi itu.
"Yaitu aspek studi Amdal dan studi kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah Tbk dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah Cadangan marginal Wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12) lalu.
"Serta memfasilitasi PT Timah Tbk dalam kegiatan kerja sama pengolahan, pemurnian, dan penglogaman dengan smelter swasta yang melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," papar jaksa.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut bahwa Bambang juga tetap menerbitkan Persetujuan Project Area PT Timah Tbk walaupun kegiatan kerja sama sewa alat processing PT Timah Tbk dengan smelter swasta.
Smelter swasta yang dimaksud yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Jaksa menjelaskan bahwa kegiatan kerja sama itu sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum persetujuan penetapan Project Area. Bahkan, kerja sama tersebut tidak termuat di dalam Studi Kelayakan dan RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk.
"Sehingga PT Timah Tbk dan smelter swasta tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," papar jaksa.
ADVERTISEMENT
Karena menyetujui RKAB itu, jaksa mengungkapkan bahwa Bambang pun menerima fasilitas sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah Tbk.
Fasilitas itu yakni berupa doorprize tiga unit Handphone Iphone 6 seharga Rp 12.000.000 dan tiga unit jam Garmin seharga Rp 21.000.000.
Dalam dakwaan itu, juga terungkap bahwa perbuatan Bambang turut menguntungkan sejumlah pihak lain. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Perbuatannya itu kemudian berujung pada timbulnya kerugian negara dalam kasus ini yang mencapai Rp 300 triliun. Akibat perbuatannya, Bambang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.