Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Dirjen Hubla Ikhlas Dibui 5 Tahun: Saya Karateka Berjiwa Bushido
17 Mei 2018 13:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Eks Dirjen Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan , Antonius Tonny Budiono, mengaku menerima vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Ia mengakui perbuatannya menerima uang suap dan gratifikasi adalah hal yang salah.
ADVERTISEMENT
"Saya kan orang beriman. Kalau memang salah, maka harus mengakui salah. Seperti di orang Katolik, di gereja itu ada sebuah ruangan untuk mengaku dosa kepada pastor. Usai mengaku dosa, pasti pastor akan memberikan hukuman diminta membaca ayat di Alkitab berapa kali, Salam Maria berapa kali. Jadi saya juga mantan misdinar, jadi saya melakukan apa yang alami selama saya jadi misdinar," ujar Tonny usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/5).
Tonny menilai vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim masih terlalu berat. Kendati, hukuman itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan KPK. Mengingat usianya saat ini yang terbilang sudah sepuh.
"Kalau menurut saya sih itu berat. Tapi karena saya salah, mau gimana. Itu kan konsekuensi yang harus saya terima. Umur saya sudah hampir 60 tahun. Jadi kalau dihukum 5 tahun di penjara sudah cukup bagi saya," ucap Tonny.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Tonny mengaku bersyukur majelis hakim telah mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator. Sehingga hukumannya bisa lebih ringan. Ia menyebut bahwa status JC didapatkannya lantaran ia mengakui kesalahan serta konsisten dalam memberikan keterangan.
"Saya mantan karateka punya jiwa bushido. Saya juga kesatria dan itu tetap melekat ke diri saya. Kalau saya bicara A, ya A. Begitu pun kalau berbicara B," kata Tonny.
"Saya harap itu bisa menjadi contoh bagi teman-teman saya supaya mereka enggak melakukan hal yang sama seperti saya," sambungnya.
Hakim telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara kepada Tonny. Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Tonny itu dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.