Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eks Dirjen Kemhan Dkk Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit Orbit 123
17 Juli 2023 20:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Eks Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemhan ) Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi satelit.
ADVERTISEMENT
Hakim meyakini Agus terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021.
"Mengadili menyatakan terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto, terdakwa dua, Arifin Wiguna, terdakwa tiga, Surya Cipta Witoelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut koneksitas," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (17/7).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun," imbuhnya.
Selain dijatuhi pidana badan, Agus juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp 153.094.059.580,68. Bila uang pengganti tak dibayarkan sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
ADVERTISEMENT
Dalam menjatuhkan putusan, hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan bagi Agus dkk. Mereka dianggap tidak membantu program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lalu, selaku anggota TNI dalam bertindak kurang memahami ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemhan.
Untuk hal meringankan, Agus belum pernah dihukum, ia merupakan tulang punggung keluarga, serta kooperatif dan sopan di persidangan.
Terdakwa lain: Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK juga divonis sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Arifin dan Surya diwajibkan membayar biaya pengganti sebesar Rp 100 miliar atau diganti dengan pidana badan selama 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Vonis yang sama juga dijatuhkan pada warga negara AS, Thomas Anthony Van Der Heyden yang turut jadi terdakwa dalam kasus ini. Thomas divonis 12 tahun dengan denda Rp 500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 100 miliar.
Agus dan tiga terdakwa lain dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, para terdakwa ini disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012. Perbuatan mereka dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 453.094.059.540,68.