Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eks Dirjen Kemnakertrans Segera Disidang, Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 17 M
7 Juni 2024 11:01 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Tim jaksa KPK sudah melimpahkan surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kini, jaksa tinggal menunggu jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa KPK Ridho Sepputra pada Kamis (6/6). Reyna adalah tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI.
“Sebagaimana dakwaan Tim Jaksa, besaran kerugian keuangan negara dari perbuatan para Terdakwa senilai Rp 17, 6 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/6).
“Lengkapnya uraian perbuatan para terdakwa akan dibuka saat pembacaan dakwaan,” imbuh Ali.
Dalam kasusnya, Reyna Usman dijerat bersama dua tersangka lainnya: I Nyoman Darmanta selaku ASN Kemnaker dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan sistem proteksi TKI 2012 dan Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri.
Ketiganya dijerat dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI dengan anggaran Rp 20 miliar.
Mereka diduga mengakali pengadaan proyek tersebut lalu kemudian tidak berjalan baik. Bahkan, hardware dan software sistem ini tidak terpasang di Malaysia dan Arab Saudi yang merupakan basis TKI Indonesia. Sehingga disebut juga sebagai proyek fiktif. Anggarannya ada tapi nihil pelaksanaan.
ADVERTISEMENT