Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi
25 April 2024 19:58 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Ridwan Djamaluddin, bersalah terlibat kasus korupsi. Bersama dengan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto.
ADVERTISEMENT
Keduanya dihukum masing-masing 3,5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).
Kasus korupsi ini terkait dengan perizinan tambang di wilayah IUP PT Antam di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara. Izin itu kemudian disalahgunakan dalam penjualan ore nikel.
Ada tiga orang yang setidaknya mendapat keuntungan dari kasus ini. Yakni Windu Aji Sutanto, Ofan Sofwan, dan Glenn Ario Sudarto.
Ketiganya juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Pada hari ini, mereka pun menjalani sidang vonis, berikut vonisnya:
ADVERTISEMENT
Merujuk dakwaan, negara mengalami kerugian Rp 2.343.903.278.312,91 akibat korupsi tersebut.