Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi ore nikel Ridwan Djamaluddin bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi ore nikel Ridwan Djamaluddin bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Ridwan Djamaluddin, bersalah terlibat kasus korupsi. Bersama dengan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto.

Keduanya dihukum masing-masing 3,5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).

Terdakwa kasus dugaan korupsi ore nikel Ridwan Djamaluddin (kiri) bersama sejumlah terdakwa lain menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Kasus korupsi ini terkait dengan perizinan tambang di wilayah IUP PT Antam di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara. Izin itu kemudian disalahgunakan dalam penjualan ore nikel.

Ada tiga orang yang setidaknya mendapat keuntungan dari kasus ini. Yakni Windu Aji Sutanto, Ofan Sofwan, dan Glenn Ario Sudarto.

Terdakwa kasus dugaan korupsi ore nikel (dari kiri) Glenn Ario Sudarto, Ofan Sofwan dan Windu Aji Sutanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Ketiganya juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Pada hari ini, mereka pun menjalani sidang vonis, berikut vonisnya:

  • Windu Aji Sutanto: 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta

  • Glenn Ario Sudarto: 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta

  • Ofan Sofwan: 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta

Merujuk dakwaan, negara mengalami kerugian Rp 2.343.903.278.312,91 akibat korupsi tersebut.