Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Dirjen Perhubungan Laut Lunasi Uang Denda ke KPK
8 Juni 2018 12:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Eks Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, melunasi denda dan uang pengganti yang dibebankan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pelunasan dilakukan setelah kasus hukum Tonny berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan putusan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tertanggal 16 Mei 2018, KPK telah menerima sejumlah uang dari Tonny.
"Antonius Tonny Budiono telah membayar denda sebesar Rp 300 juta dan telah disetorkan ke kas negara," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (8/6).
Pengembalian uang itu diterima oleh unit kerja labuksi, salah satu unit kerja di KPK yang berwenang mengurusi penyetoran uang denda dan uang pengganti oleh terpidana.
"Penyetoran uang rampasan negara, uang denda dan uang pengganti ini merupakan tugas jaksa eksekusi pada Unit Kerja Labuksi dalam melakukan pemulihan asset dan sebagai pemasukan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan TPPU, asset recovery yang sangat dibutuhkan oleh negara," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Menurut Febri, pelunasan denda dan uang pengganti dianggap perlu, lantaran hal itu menjadi salah satu upaya asset recovery dalam penanganan perkara korupsi.
Beberapa terpidana koasus korupsi juga tercatat sudah membayar uang denda serta uang pengganti. Misalnya terpidana kasus e-KTP Irman yang melunasi kewajibannya membayar uang denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar. Lalu Sugiharto, yang sementara telah menyetorkan uang pengganti sebesar USD 400 ribu dan Rp 310 juta.
"Penyetoran uang yang dilakukan KPK melalui Unit Kerja Labuksi sebagai bagian usaha besar melakukan asset recovery (pemulihan asset) dari 2 terpidana dalam perkara e-KTP yang telah berkekuatan hukum tetap," imbuh Febri.
ADVERTISEMENT
Tonny sudah divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Tonny terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Suap itu terkait perizinan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016, pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun Tahun Anggaran (TA) 2016 dan pekerjaan pengerukan alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang TA 2017.