Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Kejagung, Begini Kasusnya
3 November 2024 21:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Dirjen Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahtjono, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung terkait dengan kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Medan.
ADVERTISEMENT
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Prasetyo bermula pada tahun 2017. Ketika itu, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan membangun jalur kereta api Besitang-Langsa untuk menghubungkan Sumatra Utara dengan Aceh dengan nilai anggaran senilai Rp 1,3 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam pelaksanaannya, Prasetyo lalu memberi kuasa pengguna anggaran kepada seorang berinisial NSS. Dia memerintahkan kepada NSS memecah pengerjaan proyek tersebut ke dalam 11 paket pekerjaan dan dilakukan lelang tender. Ketika itulah, Prasetyo diduga meminta kepada NSS agar memenangkan 8 perusahaan.
"Untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang," kata dia di Kantor Kejagung pada Minggu (3/11).
Menurut Qohar, sistem lelang yang dilakukan tak dilengkapi dengan dokumen pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis. Selain itu, metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan aturan. Di kemudian hari, hal itu akhirnya mengakibatkan jalur kereta menjadi amblas dan tak dapat digunakan.
ADVERTISEMENT
"Konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai," jelas dia.
Qohar menyebut Prasetyo diduga menerima fee dari sebuah perusahaan senilai Rp 2,6 miliar. Sementara itu, kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Prasetyo yakni senilai lebih dari Rp 1,1 triliun.
"Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," kata dia.
Akibat perbuatannya, Prasetyo disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Nama Prasetyo di Persidangan
Nama Prasetyo ini sempat disinggung di dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
Adapun jalur kereta api ini membentang dari Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Kota Langsa, Aceh. Korupsi dilakukan sejak tahap perencanaan, pelelangan, hingga proses pelaksanaan.
Dalam persidangan, nama Prasetyo disebut turut menerima uang sebesar Rp 1.400.000.000. Teranyar, Kejagung menyebut Prasetyo diduga menerima fee lebih banyak yakni mencapai Rp 2,6 miliar.
Adapun Kejagung sebelumnya telah menjerat enam orang, yakni:
ADVERTISEMENT
Para terdakwa saat ini tengah disidangkan.