Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Didakwa Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa
17 Maret 2025 19:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, didakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang merugikan negara Rp 1,1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322,00 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3).
Jaksa memaparkan, Prasetyo selaku Dirjen Perkeretaapian memerintahkan Nur Setiawan Sidik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk mengusulkan proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa.
Pembiayaan proyek tersebut rencananya akan melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Padahal masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi," ujar jaksa.
Modus Pecah Paket Pengerjaan
Menindaklanjuti permintaan Prasetyo, Nur Setiawan kemudian membagi proyek pembangunan itu menjadi 11 paket pengerjaan. Masing-masing paket pengerjaan nilai proyeknya di bawah Rp 100 miliar. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Nur Setiawan juga memerintahkan anak buahnya, Rieki Meidi Yuwana, untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pasca-kualifikasi.
AMDAL Belum Clear
Singkat cerita, Nur Setiawan dkk mulai membuka tender pengadaan proyek tersebut. Padahal, masih ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. Di antaranya adalah belum adanya dokumen AMDAL hingga belum dilakukannya pembebasan lahan.
Prasetyo juga diduga melakukan pengaturan pemenang tender pengadaan proyek tersebut. Salah satu caranya dilakukan dengan menggelar pertemuan bersama para calon pemenang.
Isi pertemuan itu adalah menginformasikan terkait persyaratan yang dibutuhkan untuk memenangkan tender.
"Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo," beber jaksa.
Praktik Pinjam Perusahaan
Nur Setiawan Sidik dkk juga mengatur pemenang tender pekerjaan supervisi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa itu. Namun nyatanya, pemenang pekerjaan supervisi itu tidak melaksanakan tugasnya, bahkan ada praktik pinjam perusahaan yang mengeluarkan biaya.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan proyek itu, Prasetyo juga diduga telah menerima uang, barang, dan fasilitas, dari para pelaksana pekerjaan proyek itu sebagai bentuk komitmen fee atas pemenangan mereka.
"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu: Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 2.600.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," jelas jaksa.
Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.