Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Eks Dirjen Tersangka Impor Garam, Kemenperin Dukung Proses Hukum Kejagung
2 November 2022 22:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kemenperin memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022 yang diusut Kejaksaan Agung. Ada empat orang telah ditetapkan tersangka di mana tiga di antaranya eks pejabat Kemenperin.
ADVERTISEMENT
Empat tersangka itu adalah:
Kemenperin menegaskan, mereka mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan Kejagung.
Selain itu, Kemenperin siap untuk memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut.
“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin. Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/11).
Dody menjelaskan, peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna.
ADVERTISEMENT
"Selama ini, upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.
Akan tetapi, jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan, maka pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
"Garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi baik rumah tangga maupun komersial (hotel, restoran dan katering), hingga sektor industri meliputi industri aneka pangan (porduksi mi instan, biskuit, bumbu-bumbuan, makanan ringan, dan produk aneka pangan lainnya), industri farmasi (cairan infus, cairan hemodialisa, dan obat-obatan lainnya), industri tekstil dan penyamakan kulit, industri klor alkali (petrokimia dan pulp kertas), bahkan untuk water treatment di industri dan pengeboran minyak," jelas Dody.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kemenperin menuturkan beberapa jenis garam untuk kebutuhan industri sudah dirumuskan standar dan spesifikasinya.
Sektor industri, seperti industri klor alkali (CAP), industri farmasi dan kosmetik, serta industri aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong dengan spesifikasi yang cukup tinggi, baik dari sisi minimum kandungan NaCl yang di atas 97 persen maupun cemaran logam dan kadar Ca maupun Mg yang dipersyaratkan cukup rendah.
"Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan bahan baku industri pengguna, sesuai dengan jumlah dan spesifikasi untuk memastikan keberlanjutan proses produksi," ucap Dody.
Lebih lanjut, Kemenperin terus berperan aktif untuk meningkatkan penyerapan komoditas garam hasil produksi dalam negeri. Upaya yang telah dilakukan, antara lain melalui fasilitasi kerja sama antara industri pengolah garam dengan petani atau petambak garam di tanah air.
ADVERTISEMENT
“Sejak tahun 2018, Kemenperin memfasilitasi Business Matching antara petani, petambak, kelompok atau koperasi petani garam dengan perusahaan industri pengguna garam. Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman kerja sama untuk meningkatkan kualitas garam lokal dan penyerapannya oleh industri pengguna garam,” tutup Dody.
Sebelumnya, keempat tersangka itu langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari pertama. Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Antara lain di daerah Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Dalam perkaranya, para tersangka merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton. Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.
ADVERTISEMENT
"Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Atas perbuatannya, mereka disangka Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.