Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Y Agussalam, membantah telah menerima suap dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara. Andra berdalih uang yang diterimanya dari Darman adalah utang.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Andra dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT AP II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
"Ini adalah sebenarnya utang piutang, tidak ada satu pun saksi yang disampaikan JPU ini adalah suap menyuap. Jadi saya aneh juga kalau disangkakan sebagai suap," ujar Andra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3).
Andra mengaku tak pernah intervensi untuk memuluskan PT INTI dalam mengerjakan proyek tersebut. Ia menuturkan hubungannya dengan Darman semata didasarkan pada bentuk sinergi sesama perusahaan BUMN, bukan bertujuan mengintervensi.
"Karena saya tidak ada kewenangan dalam proyek BHS ini, tidak melakukan intervensi, hanya sekadar mengenalkan sinergi BUMN," ucap Andra.
Ia menjelaskan mempunyai perjanjian utang dengan Darman sebesar Rp 5 miliar. Perjanjian itu dilakukan hitam di atas putih.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, perjanjian tersebut menjadi dasar Darman sempat mengembalikan uang dalam jumlah tertentu ke Andra yang kemudian disebut KPK sebagai uang suap.
"Saudara bersikukuh utang piutang, ada perjanjiannya?" tanya jaksa KPK.
"Ada. Dibuat tanggal 12 Juli dan 30 Juli. Kami buat perjanjian utang piutang untuk jumlah pertama Rp 5 miliar," ucap Andra.
*Pertama Rp 5 miliar kedua Rp 500 juta lalu ada Rp 2 miliar transfer," jelasnya.
"Siapa yang tanda tangan?" tanya jaksa
"Saya sama Darman," jelas Andra.
Andra mengaku sudah lama kenal Darman dan keluarganya. Sehingga, ia percaya memberikan pinjaman.
"Jadi karena saya sudah kenal lama dan percaya lalu kenal keluarga istri anaknya kemudian jangka pendek juga bisa terbayarkan," kata Andra.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, ia mengaku mengambil untung dari pinjaman tersebut.
"Ada (keuntungan) 3 persen ada 7,5 persen," tutupnya.
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II 2015-2019, Andra Yastrialsyah Agussalam, didakwa menerima suap sebesar 71 dolar AS atau sekitar Rp 988,783 juta dan 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp 996,381 juta dengan total mencapai Rp 1,985 miliar. Suap tersebut didapatkan dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Darman Mappangara.
Uang tersebut diberikan agar Andra mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT AP II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
PT INTI merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman Mappangara sudah mengenal Andra sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.