Eks Dirkeu Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp 7,584 M

18 Januari 2022 20:44 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo), Solihah, divonis 4 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Solihah karena terbukti korupsi dengan merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2012-2014. Keuangan negara yang timbul hingga Rp 7,584 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (18/1).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Solihah divonis 4 tahun penjara. Plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai perbuatan Solihah terbukti dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam vonisnya, Majelis hakim yang terdiri dari Fazhal Hendri, Sukartono, dan Riyanto Adam Ponto itu juga mewajibkan Solihah untuk membayar uang pengganti.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar USD 50 ribu atau Rp 483.700.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap yang bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 bulan," tambah hakim Fazhal.
Ilustasi Gedoeng Jasindo. Foto: Shutter Stock
Jumlah kewajiban pidana pengganti itu jauh di bawah tuntutan JPU KPK yang meminta agar Solihah dibebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1.918.749.382,90. Bila tidak dibayar maka dipidana selama 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Solihah.
"Terdakwa tidak membantu program pemerintah untuk memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya menerima uang, terdakwa tidak mengembalikan uang yang dinikmatinya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan merupakan tulang punggung keluarga yang merupakan orang tua tunggal dari dua orang putri," ungkap hakim.
Mantan Direktur Keuangan Jasindo didakwa rugikan negara Rp7,584 miliar. Foto: Antaranews
Dalam sidang terpisah terkait perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono. Ia dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 1.330.668.513,27.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Solihah bersama dengan Budi Tjahjono selaku Direktur Utama periode 2011-2016 serta Kiagus Emil Fahmy Cornain melakukan perbuatan korupsi bersama-sama. Mereka merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS tahun 2012-2014.
Perbuatan mereka merugikan keuangan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar USD 766.955.97 atau setara Rp 7,584 miliar. Perbuatan tersebut juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar USD 462.795,31 dan Supomo Hidjazie sebesar USD 136,96.
Perkara ini diawali dengan pertemuan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan Dirut PT Asuransi Jasindo pada 2011 agar Jasindo menjadi pemimpin konsorsium asuransi minyak dan gas di BP Migas. Atas permintaan Budi Tjahjono itu, Raden Priyono menyanggupinya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Budi Tjahjono mengadakan rapat direksi untuk menyepakati pemberian "fee" kepada BP Migas dan biaya lain yang diperlukan dalam rangka pengurusan PT Asuransi Jasindo sebagai ketua konsorsium dengan mekanisme pengeluaran uang melalui pembayaran uang komisi kepada agen Asuransi Jasindo.
Disepakati Supono Hidjazie ditunjuk menggantikan Ki Agus Emil Fahmy Cornain/KM IMan Tauhid Khad sebagai agen fiktif periode sebelumnya.
Sholihah ditugaskan untuk mengumpulkan kembali uang komisi agen yang telah dibayarkan oleh PT Asuransi Jasindo kepada agen asuransi (Supomo Hidjazie) untuk selanjutnya dipergunakan untuk memberikan fee kepada BP Migas dan keperluan operasional lain sesuai perintah Budi Tjahjono.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Supomo Hidjazie ditunjuk sebagai agen asuransi kerugian proyek minyak dan gas pada 18 Juli 2008. Sementara pada 21 Februari 2012 BP MIGAS menunjuk PT Asuransi Jasindo sebagai pemimpin konsorsium.
ADVERTISEMENT
Pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu pada 2 April 2012 ditransfer sebesar USD 126,811.26, pada 9 Agustus 2012 ditransfer USD 422,828.99, pada 20 Maret 2013 ditransfer USD 111,632.91.
Setelah uang komisi masuk, Solihah lalu menghubungi Supomo untuk menyerahkan kembali uang agen tersebut ke Solihah. Sehingga seluruhnya USD 661,136.20, sedangkan sisanya sebesar USD 136,96 masih di rekening Supomo.
Dari jumlah yang dikembalikan ke Solihah tersebut, menurut majelis hakim sebesar 70 persen yaitu USD 462.795,34 diserahkan ke Budi Tjahjono dan Budi Tjahjono memberikan kepada Solihah sebesar USD 50 ribu atau Rp 483.700.000.
Sementara, perbuatan Kiagus Emil Fahmy Cornain dkk merugikan keuangan negara c.q. PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8.469.842.248,16. Serta memperkaya Kiagus Emil sejumlah Rp 1.330.668.513,27 dan Budi Tjahjono sebesar Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT