Eks Dirut Bakti Kominfo vs Johnny Plate soal 'Uang Saku' Rp 500 Juta per Bulan

27 September 2023 18:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Anang Achmad Latif, mantan Dirut Bakti Kominfo, menyebut bahwa dirinya pernah dimintai eks Menkominfo Johnny G Plate sejumlah uang Rp 500 juta per bulan. Permintaan itu pun ia teruskan kepada terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Anang Latif saat bersaksi untuk terdakwa Irwan Hermawan dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Permintaan Rp 500 juta per bulan ini dibenarkan Anang bermula saat jaksa penuntut umum mencecar eks Dirut Bakti itu soal keterlibatan Irwan โ€“ teman dekat Anang โ€“ dalam kasus korupsi BTS.
"Dalam pelaksanaan proyek Bakti ini BTS 4G ini, keterlibatan Pak Irwan apa?" tanya jaksa.
"Saya terus terang tidak tahu fungsi keterlibatan dia, tetapi yang saya tahu Pak Irwan ini memiliki network bagus, ke Pak Galumbang bagus, atau ke beberapa pelaku telekomunikasi sehingga saya beberapa hal banyak minta tolong beliau," kata Anang.
"Pertolongan atau bantuan apa saja yang Saudara minta kepada terdakwa Irwan Hermawan?" tanya jaksa lagi.
ADVERTISEMENT
"Pertama, terkait adanya permintaan Rp 500 juta setiap bulan itu," terang Anang.
"Ada permintaan uang, dari siapa, Pak?" kejar jaksa.
"Dari Pak Johnny G Plate," kata Anang tegas.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif (kiri) mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Mendapatkan permintaan tersebut, Anang lalu bercerita dan meminta bantuan ke Irwan untuk mencarikan solusi. Oleh Irwan, dana tersebut diambil dari sejumlah 'setoran' dari konsorsium proyek BTS Kominfo.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa uang itu diserahkan melalui staf TU Menkominfo Happy Endah Palupy lewat seorang bernama Yunita. Uang yang diserahkan Irwan mencapai Rp 11,5 miliar. Diserahkan 20 kali dengan masing-masing Rp 500 juta dan sekali Rp 1,5 miliar.
Namun, Anang mengaku tidak mengetahui dan tidak mau tahu soal sumber uang yang diserahkan Irwan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Maksudnya saya begini, solusi itu berarti dari mana dapat uangnya, sumber uangnya, untuk memberikan?" tanya jaksa.
"Saya tidak peduli, saya minta tolong ke Pak Irwan," ungkap Anang.
"Kalau begitu, dari mana uangnya?" tanya jaksa lagi.
"Saya enggak tahu, karena dia teman baik saya, saya minta juga untuk carikan solusi," imbuhnya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Irwan Hermawan (kanan) menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Namun demikian, soal permintaan Rp 500 juta ini dibantah Plate.
"Jadi saya membantah, Yang Mulia," tegas Plate yang juga bersaksi bersama Anang.
"Bukan, bukan masalah membantah. Nantilah," potong hakim.
"Jadi, ingin saya sampaikan, Yang Mulia, bahwa saya tidak pernah menyebut meminta angka Rp 500 juta, ya. Itu satu. Yang kedua, saat itu Saudari Happy, saksi Happy, yang adalah tata usaha di kantor saya, menyampaikan bahwa Happy dan kawannya membutuhkan tambahan honorarium. Nah, untuk itu saya bertanya dari mana ini sumber tambahan honorarium untuk ASN, nah terpikir menghubungi Pak Anang," jelas Plate.
ADVERTISEMENT
Plate membantah soal meminta angka Rp 500 juta per bulan itu.
"Dan saya menghubungi Pak Anang, 'apakah Bakti bisa menyiapkan tambahan honorarium Happy dan kawan-kawannya. Tetapi, Yang Mulia, pada saat itu saya menyampaikan untuk menghubungi Happy dan besarnya pun dibicarakan dengan Happy, tidak dengan saya," kata Plate.
Di sisi lain, Anang juga teguh pada keterangannya.
"Baik, kembali ke Anang, Saudara angka Rp 500 juta, kemudian yang Saudara minta bantuan ke Saudara terdakwa Irwan itu, siapa yang menyebutkan angka itu?" tanya hakim mempertegas.