Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Korupsi Pesawat, Kerugian Negara Rp 9 T

18 September 2023 18:59 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat. Perbuatannya disebut merugikan negara hingga Rp 9 triliun lebih.
ADVERTISEMENT
"Bahwa Terdakwa Emirsyah Satar […] telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq. PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504,00," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9).
Angka tersebut bila dirupiahkan sekitar Rp 9.360.189.177.376,959. Emirsyah Satar didakwa melakukan perbuatan itu bersama beberapa orang, yakni:
ADVERTISEMENT
Ada setidaknya 10 perbuatan korupsi Emirsyah Satar yang termuat dalam dakwaan, yakni:
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Satar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Saat ini, Emirsyah Satar sedang mendekam di Lapas Sukamiskin terkait perkara lain di KPK. Pada kasus ini, Emirsyah terbukti menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
Suap berasal dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.
Pada perkaranya di KPK, Emirsyah juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang yang nilainya hingga Rp 87.464.189.911.
Atas perbuatannya, Emirsyah dihukum 8 tahun penjara. Ditambah denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah SGD 2.117.315,27.
ADVERTISEMENT