Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara. Emirsyah dinilai terbukti menerima suap serta melakukan pencucian uang.

"Menuntut, agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4).

embed from external kumparan

Dalam dakwaan pertama, Emirsyah dinilai terbukti menerima suap terkait pengadaan Pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian serta perawatan mesin ( engine ) Roll Royce Trent 700 selama menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia dalam kurun tahun 2005 sampai dengan Juli 2014,

Suap yang diyakini diterima Emirsyah yakni:

  1. Uang sebesar Rp 8.859.794.797.

  1. Uang sebesar USD 884.200

  2. Uang sebesar EURO 1.020.975,00

  3. Uang sebesar SGD 1.189.208

Pemberian itu diyakini merupakan fee dari pihak pabrikan melalui perusahaan intermediary yaitu PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo dan Connaught International Pte Ltd.

Pengusaha Soetikno Soedarjo (kiri), menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Pemberian fee itu terkait beberapa hal, yakni:

  • Dari Rolls-Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakasa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700 untuk 6 unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibelu Tahun 1989 dan 4 unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan Internasional Lease Finance Corporation (ILFC)

  • Dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/200

  • Dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A320 Family

  • Terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft melalui Hollingworth Management International dan Summerville Pasific

  • Dari Avions de Transport Regional (ATR) melalui Connaught International terkait pengadaan 21 pesawat ART 72 seri 600

Selain itu, Emirsyah juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang yang nilainya hingga Rp 87.464.189.911.

Bentuk pencucian uangnya yakni:

  • Mentransfer uang USD 680.000 menggunakan rekening a.n. Woodlake International di UBS. Uang ditransfer melalui rekening atas nama Mia Badilla Suhodo (Mertua Emirsyah), Sandrina Abubakar (Istri Emirsyah), dan Eghadana Rasyid Satar (Anak Emirsyah)

  • Menitip uang USD 1.458.364,28 di rekening atas nama Soetikno Soedarjo di Standard Chartered Bank

  • Membayar utang kredit di UOB Indonesia sebesar USD 841.919

  • Membayar apartemen Unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne, Australia, senilai AUD 805.984,56

  • Membayar biaya renovasi rumah di Blok SK No.7-8, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, senilai Rp 639.224.425

  • Menempatkan rumah di jalan Rubi Blok G No.46 ( d/h Permata Hijau F.2 Blok G persil 46 Kelurahan Grogol Utara Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan atas nama Sandrina Abubakar untuk jaminan memperoleh kredit dari PT. Bank UOB Indonesia sebesar USD 840.000

  • Mengalihkan kepemilikan 1 unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore, 449306 kepada Innospace Invesment Holding senilai SGD 2.931.763

Perbuatan Emirsyah dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Emirsyah pun dituntut membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315,27 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jaksa mengatakan, apabila Emirsyah tak memiliki uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 5 tahun," kata jaksa.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.