Eks Dirut INTI Akui Beri Rp 2 Miliar ke Dirkeu AP II: Buat Bayar Utang

14 November 2019 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero), Darman Mappangara, mengakui adanya pemberian sejumlah uang kepada eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Y Agussalam.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut uang yang diberikan totalnya mencapai Rp 2 miliar. Kendati demikian, Darman membantah uang tersebut berkaitan dengan proyek Baggage Handling System (BHS) yang diberikan AP II ke PT INTI. Sebab uang itu, kata Darman, untuk membayar utangnya ke Andra senilai Rp 5 miliar.
"Pengembalian utang, uang-uang yang diserahkan ke Pak Andra (seluruhnya) uang pengembalian utang saya yang Rp 5 miliar, yang saya pinjam dari Pak Andra tanggal 12 Juli 2018," ujar Darman saat bersaksi untuk terdakwa eks staf PT INTI, Andi Taswin Nur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11).
"Itu pembayaran utang-utang saya yang sampai sekarang belum lunas," lanjutnya.
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi KPK di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (6/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Darman menyebut, pemberian kepada Andra itu terbagi menjadi tiga termin. Ia memberikan uang ke Andra melalui Taswin. Kemudian Taswin memberikan uang ke sopir pribadi Andra bernama Endang. Pemberian pertama, kata Darman, terjadi pada 26 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
"(Pada) 26 Juli 2019 Pak Taswin serahkan itu Rp 750 juta ke Pak Andra dalam bentuk dolar USD 53.000 melalui Endang, sopirnya Pak Andra," kata Darman.
Di termin kedua, Darman memberikan senilai USD 18 ribu atau senilai Rp 250 juta pada 27 Juli 2019.
Adapun pemberian ketiga senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura, kata Darman, dilakukan pada 31 Juli 2019. Di hari itu pula, Taswin dan Andra ditangkap KPK.
"(Penyerahan pada) 31 Juli pas OTT (sebesar) Rp 1 miliar. Ya harusnya diberikan dua kali, pas OTT itu satu setelah itu satu lagi masih sisa kan, totalnya Rp 5 miliar utang saya ke Pak Andra. Rp 1 miliar lagi rencananya setelah itu (OTT) jadi Rp 2 miliar. Tapi kan pas yang Rp 1 miliar itu terjadi OTT," katanya.
Staf PT INTI Taswin Nur (kanan) menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kasus ini, Andi Taswin didakwa menyuap Andra agar membantu PT INTI mendapat proyek semi BHS. Suap yang diduga diberikan sebesar Rp 1.994.694.960 dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura. Diduga suap yang diberikan Taswin itu atas perintah Darman.
ADVERTISEMENT