Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"AYA (Andra) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8).
Basaria menjelaskan kasus ini bermula saat KPK menerima informasi bahwa PT INTI akan memperoleh pekerjaan pengelolaan sistem bagasi di PT APP. Proyek senilai Rp 86 miliar itu untuk diterapkan di 6 bandara yang dikelola AP ll.
ADVERTISEMENT
Namun, diduga pengadaan proyek itu bermasalah. PT APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS. Tetapi Andra justru mengarahkan agar PT APP langsung menunjuk PT INTI sebagai pemegang proyek.
"Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izln dari pemilik paten," kata Basaria.
Selain itu, Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan down payment dari 15% menjadi 20%. Hal itu agar PT INTI memiliki modal awal untuk mengerjakan proyek itu. Sebab PT. INTI memiliki kendala cashflow.
Menindaklanjuti arahan itu, Executive General Manager Divisi Airport Maintenance AP II, Marzuki Battung, menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI. Padahal berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, kontrak pengadaan BHS antara PT APP dengan PT INTI belum bisa terealisasi. Tetapi Andra meminta Direktur PT APP, Wisnu Raharjo, untuk mempercepat perjanjian kontrak tersebut.
"Agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal," kata Basaria.
Akibat perbuatannya, Andra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Taswin, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT