news-card-video
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Eks Dirut Jasindo Budi Tjahjono Dituntut 9 Tahun Penjara

13 Maret 2019 18:06 WIB
clock
Diperbarui 10 April 2019 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Bekas Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono, dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Budi dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16,05 miliar.
ADVERTISEMENT
"Memohon agar majelis hakim menyatakan agar terdakwa Budi Tjahjono terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Haerudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3).
Budi juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 6 miliar dan USD 462.795. Apabila uang itu tidak dapat dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun apabila harta itu tak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Jaksa menilai Budi telah terbukti merekayasa kegiatan agen dan komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo. Hal itu dilakukan sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
ADVERTISEMENT
"Padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo," ujar jaksa.
Perbuatan Budi disebut telah memperkaya dirinya dan orang lain. Rinciannya adalah:
1. Budi telah menerima sebesar Rp 6 miliar dan USD 462.795.31.
2. Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, mendapatkan uang sebesar USD 19.381.85.
3. Kiagus Emil Fahmi Cornain. Kiagus disebut sebagai orang kepercayaan Raden Priyono selaku Kepala BP Migas, mendapatkan Rp 1,33 miliar,
4. Direktur PT Bravo Delta Persada, Soepomo Hidjazie, mendapatkan USD 137.
Menurut jaksa, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan Budi juga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 16 miliar.
"Merugikan keuangan negara PT Asuransi Jasindo Rp 8.449.842.248 dan USD 766.955.97 atau setara Rp 7.584.102.194," ungkap jaksa.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Budi dinilai memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan ialah perbuatan Budi tidak mendukung pemberantasan korupsi, aktif dalam tindak pidana, tidak sepenuhnya mengakui perbuatan dan sudah menikmati hasil kejahatan.
Sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum, memiliki tanggungan negara dan telah mengembalikan uang Rp 1 miliar.