Eks Dirut Jasindo Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 16 M

5 Desember 2018 16:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono resmi ditahan KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono resmi ditahan KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bekas Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,05 miliar. Budi didakwa bersama mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, dan Kiagus Emil Fahmi Cornain. Kiagus disebut sebagai orang kepercayaan Raden Priyono selaku Kepala BP Migas.
ADVERTISEMENT
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata penuntut umum KPK Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/12).
Budi diduga merekayasa kegiatan agen dan komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo. Hal itu dilakukan sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
"Padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo," ujar jaksa.
Sidang dakwaan Dirut Jasindo Budi Cahyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumaparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Dirut Jasindo Budi Cahyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumaparan)
Perbuatan Budi diduga telah memperkaya dirinya sebesar Rp 3 miliar dan USD 662.891.21, Kiagus sebesar Rp 1,33 miliar, Solihah sebesar USD 19.381, Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan selaku pihak swasta sebesar USD 100 ribu.
ADVERTISEMENT
"Juga merugikan keuangan negara PT Asuransi Jasindo Rp 8.449.842.248 dan USD 766.955.97 atau setara Rp 7.584.102.194," ungkap jaksa.
Perkara berawal ketika BP Migas yang sudah berganti menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan melakukan kegiatan pengadaan jasa penutupan asuransi untuk melindungi aset dan proyek dari BP Migas-KKKS.
Salah satu perusahaan yang melakukan penutupan asuransi itu adalah PT Asuransi Jasindo. Perusahaan tersebut menjadi leader dalam konsorsium pengadaan.
Sidang dakwaan Dirut Jasindo Budi Cahyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumaparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Dirut Jasindo Budi Cahyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumaparan)
Pada kurun waktu 2009-2014, BP Migas melakukan dua kali pengadaan dengan metode beauty contest, baik untuk penutupan asuransi aset maupun penutupan asuransi kontruksi PT Asuransi Jasindo.
Dalam pengadaannya, PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium seolah-olah menggunakan jasa agen KM Iman Tauhid. Sedangkan pengadaan jasa aset industri, Sumur dan aset LNG BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dan penutupan konsorsium asuransi proyek kontruksi KKKS 2012-2014, PT Asuransi Jasindo seolah-olah menggunakan jasa agen Supomo Hidjazie.
ADVERTISEMENT
"KM Iman Tauhid Khan dab Supomo Hidjazie sebagai agen tidak melakukan kegiatan yang semestinya terkait dengan penutupan asuransi," ujar jaksa.
Atas perbuatanya, Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.