Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eks Dirut JJC Terbukti Korupsi Pembangunan Tol MBZ, Divonis 3 Tahun Penjara
30 Juli 2024 16:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, divonis 3 tahun penjara. Djoko dinilai bersalah oleh hakim bersama-sama melakukan korupsi terkait pembangunan Tol Layang MBZ.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).
Selain pidana badan, Djoko juga dibebankan denda Rp 250 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 3 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhi hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa yakni 4 tahun penjara. Menurut Hakim, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan dalam vonis tersebut, yakni Djoko dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara, hal yang meringankan, Djoko mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif selama persidangan. Ia juga merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Djoko juga belum pernah dihukum. Kemudian, hasil pengerjaan Tol MBZ sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.
Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.
"Menjatuhkan pidana terhadap Sofiah Balfas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Fahzal.
Sama dengan Djoko, Sofiah juga dibebankan denda Rp 250 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Sofiah dihukum 5 tahun penjara. Hakim menilai, Sofiah telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Hal yang memberatkan dalam vonis Sofiah, yakni ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara, berikut hal-hal meringankan yakni dia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan; belum pernah dihukum; tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi tersebut; hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kemudian, Sofiah juga menderita sakit autoimun dan memerlukan perawatan secara khusus dan berkelanjutan sebagaimana dalam rekam medik dan keterangan dokter spesialis di depan persidangan perkara ini.
Dalam perkaranya, Djoko Dwijono didakwa bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin. Mereka disebut melakukan tindak pidana korupsi dengan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek Tol MBZ.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ada persekongkolan yang dimulai saat disepakatinya kontraktor dan subkontraktor yang akan melaksanakan pembangunan Jalan Layang MBZ.
Lelang pengerjaan proyek ini juga disebut dilakukan tak sesuai aturan. Dilakukan dengan penunjukan langsung untuk melaksanakan pekerjaan.
Akibatnya, terjadi perbedaan hasil pekerjaan konstruksi, mutu dan struktur, yang dilakukan kontraktor dan subkontraktor sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 510 miliar.
Dalam putusan hakim, Djoko serta Sofiah tidak dibebankan membayar uang pengganti yang termasuk dalam kerugian negara tersebut. Sebab, keduanya dinilai tidak menikmati uang korupsi itu.
Dalam kasus tersebut, juga ada dua terdakwa lain yang divonis hari ini.
Mereka adalah: Tony Budianto Sihite yang dihukum 4 tahun penjara juga denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan Yudhi Mahyudin dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
ADVERTISEMENT