Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks Dirut JJC Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 Tahun Penjara
10 Juli 2024 17:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Terdakwa dugaan korupsi jembatan layang Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Tol MBZ Jakarta-Cikampek II, Djoko Dwijono selaku mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), dituntut 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai yang didakwakan.
ADVERTISEMENT
Djoko dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa dalam membacakan tuntutannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh jaksa.
Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga menuntut Djoko membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam sidang yang sama, ada 3 terdakwa lain yang juga menjalani sidang tuntutan, yakni:
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, Djoko Dwijono didakwa bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin. Mereka disebut melakukan tindak pidana korupsi dengan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek Tol MBZ.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ada persekongkolan yang dimulai saat disepakatinya kontraktor dan subkontraktor yang akan melaksanakan pembangunan Jalan Layang MBZ. Lelang pengerjaan proyek ini juga disebut dilakukan tak sesuai aturan. Dilakukan dengan penunjukan langsung untuk melaksanakan pekerjaan.
Akibatnya, terjadi perbedaan hasil pekerjaan konstruksi, mutu dan struktur, yang dilakukan kontraktor dan subkontraktor sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 510 miliar.
Kerugian Negara Rp 510 miliar, tapi Tak Ada Pidana Uang Pengganti
Dalam tuntutan itu, jaksa menilai ada kerugian negara Rp 510 miliar. Namun, dari keempat terdakwa, tidak ada yang dibebankan pembayaran uang pengganti. Pertimbangannya, karena para terdakwa disebut tak menikmati uang tersebut.
ADVERTISEMENT
“Akibat perbuatan Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite dan Sofiah Balfas sebagaimana diuraikan di atas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,” kata jaksa dalam pertimbangan tuntutannya.
“Bahwa terhadap kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b dapat dibebankan uang pengganti kepada terdakwa sebesar yang dinikmati para terdakwa. Namun karena terdakwa tidak menikmati secara langsung uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo, maka berdasarkan ketentuan Perma Nomor 5 Tahun 2014 tentang pidana uang tambahan uang pengganti tindak pidana korupsi dalam Pasal 5, dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh Terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, maka uang pengganti tetap dapat diajukan kepada terdakwa sepanjang pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan,” lanjut jaksa.
ADVERTISEMENT
Jaksa tak melihat adanya bukti yang menunjukkan Djoko dkk menikmati Rp 510 miliar tersebut.
“Bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat fakta hukum adanya harta benda yang diperoleh atau dinikmati oleh para Terdakwa, termasuk Terdakwa Djoko Dwijono sehingga dalam perkara a quo terhadap Terdakwa Djoko Dwijono tidak dapat dibebankan uang pengganti,” imbuh jaksa.