Eks Dirut Keuangan PT Jasindo Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 7,5 Miliar

11 Oktober 2021 21:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Keuangan Jasindo didakwa rugikan negara Rp7,584 miliar. Foto: Antaranews
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Keuangan Jasindo didakwa rugikan negara Rp7,584 miliar. Foto: Antaranews
ADVERTISEMENT
Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero atau Jasindo periode 2008-2016, Solihah, didakwa melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara USD 766.955,97 atau setara Rp 7,584 miliar.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK M Nur Azis dalam dakwaan Solihah yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10).
"Terdakwa Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Asuransi Jasindo) periode tahun 2008-2016 bersama-sama dengan Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 dan Direktur Utama periode 2011-2016 merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2012-2014 yang merugikan keuangan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar USD 766.955,97 atau setara Rp 7,584 miliar," kata JPU KPK dikutip dari Antara.
Dari tindakan korupsi itu, Solihah mendapat keuntungan USD 198.340,85, Budi Tjahjono mendapat USD 462.795,31, dan Supomo Hidjazie mendapat USD 136,96.
ADVERTISEMENT
Perkara ini bermula dari pertemuan eks Kepala BP Migas Raden Priyono dan Budi Tjahjono pada 2011. Budi meminta agar Jasindo menjadi pemimpin konsorsium asuransi minyak dan gas di BP Migas.
Sebab, Budi Tjahjono sebelumnya mendapat informasi akan terjadi perubahan Renewal For Proposal (RFP) dalam pengadaan penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 yang akan membahayakan posisi PT Asuransi Jasindo sebagai pemimpin konsorsium. Atas permintaan Budi Tjahjono, Raden Priyono menyanggupinya.
Selanjutnya Budi Tjahjono mengadakan rapat direksi untuk menyepakati pemberian fee kepada BP Migas dan biaya lain yang diperlukan dalam rangka pengurusan PT Asuransi Jasindo tetap menjadi leader konsorsium. Fee akan diberikan dengan mekanisme pengeluaran uang melalui pembayaran uang komisi kepada agen Asuransi PT Asuransi Jasindo.
ADVERTISEMENT
Dari sana, disepakati Supono Hidjazie ditunjuk menggantikan Kiagus Emil Fahmy Cornain/KM Iman Tauhid Khan sebagai agen fiktif periode sebelumnya.
"Terdakwa ditugaskan untuk mengumpulkan kembali uang komisi agen yang telah dibayarkan oleh PT Asuransi Jasindo kepada agen asuransi (Supomo Hidjazie) untuk selanjutnya dipergunakan untuk memberikan fee kepada BP Migas dan keperluan operasional lain sesuai perintah Budi Tjahjono," papar JPU KPK.
Supomo Hidjazie lantas ditunjuk sebagai agen asuransi kerugian proyek minyak dan gas pada 18 Juli 2008. Lalu pada 21 Februari 2012, BP Migas menunjuk PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium.
Dalam melakukan pembayaran komisi agen Supomo Hidjazie, Budi Tjahjono memerintahkan Kepala Kantor Cabang PT Asuransi Jasindo Jakarta Gatot Subroto agar menyiapkan semua dokumen kelengkapan pencairan. Sedangkan Supomo hanya menandatangani saja.
Sidang dakwaan Dirut Jasindo Budi Cahyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumaparan
Pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu pada 2 April 2012 ditransfer sebesar USD 126.811,26; pada 9 Agustus 2012 ditransfer USD 422.828,99; dan pada 20 Maret 2013 ditransfer USD 111.632,91.
ADVERTISEMENT
Setelah uang komisi masuk, Solihah menghubungi Supomo untuk menyerahkan kembali uang agen tersebut kepadanya sehingga seluruhnya mencapai USD 661.136,20. Sedangkan sisanya sebesar USD 136,96 masih di rekening Supomo.
Dari jumlah yang dikembalikan ke Solihah, sebesar 70 persen yaitu USD 462.795,34 diserahkan ke Budi Tjahjono. Sisanya 30 persen yaitu USD 198.340,86 tetap dikuasai Solihah.
Atas perbuatannya Solihah didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.