Eks Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun: Ini Preseden Buruk, Cukup Saya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara setelah dinilai hakim terbukti melakukan korupsi dengan mengabaikan prosedur investasi di Pertamina melalui participating interest (PI) di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Usai vonis, Karen menyebut apa yang terjadi pada dirinya adalah preseden (contoh) buruk bagi BUMN seperti Pertamina.
"Saya hanya pesan kepada BUMN ini adalah preseden buruk, walaupun Anda sudah beprestasi, dan menyumbangkan banyak sekali untuk negara dan Pertamina tidak berati Anda lepas dari kriminalisasi," kata Karen usai sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Karen menyebut apa yang ia lakukan semata-mata untuk memajukan Pertamina. Ia pun heran bisa divonis dengan 8 tahun penjara, padahal ia tak menerima uang sepeserpun.
"Walaupun tidak ada korupsi, tidak ada fraud, tidak ada kepentingan pribadi. Dan bisnis itu hanya dijalankan untuk kemaslahatan Pertamina, untuk kemajuan Pertamina dan masih bisa dikriminalisasi. Itu saja pelajarannya," kata dia.
"Dan saya harapkan jangan ada lagi direksi Pertamina yang 'diKarenkan' cukup saya dan cukup saya yang berkorban, itu saja permintaan saya," sambungnya.
Terkait siapa orang yang mengkriminalisasi, Karen tak menjawab. Ia menyebut ia tidak boleh membuka aib orang.
"Saya tidak tahu dan saya tidak boleh membuka aib orang. Itu urusan dia dengan Allah," ungkapnya.
Dalam sidang vonis itu, Karen dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Karen selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto; dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan; telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi 'participating interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Perbuatan tersebut dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar.
