Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, Segera Disidang
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan , segera disidangkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
ADVERTISEMENT
Berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan tim jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa saat ini tinggal menunggu penetapan sidang perdana oleh pengadilan.
“Mulai hari ini, penahanan menjadi menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Tim Jaksa siap membuka terang benderang perbuatan Terdakwa saat agenda persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/2).
Dalam kasusnya, Karen bakal didakwa jaksa atas perbuatan yang merugikan negara hingga USD 113,839,186.60. Yang bila dikonversikan ke rupiah senilai Rp 1.779.993.764.945 (Rp 1,7 triliun). Perhitungan tersebut dengan kurs USD 1 = Rp 15.635.
Kerugian negara tersebut timbul akibat perbuatan Karen dalam memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar lebih dan USD 104.000. Termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction sebesar USD 113.8 juta.
ADVERTISEMENT
Kasus Pengadaan LNG
Kasus yang dibawa KPK ke pengadilan ini terkait impor LNG pada tahun 2011-2021. Selama periode Februari 2009 hingga Oktober 2014, Pertamina dipimpin oleh Karen Agustiawan.
Saat menjabat Dirut Pertamina, Karen diduga mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS.
Diduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian kerja sama dengan CCL. Hal itu diduga tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Bahkan, tindakan Karen itu disebut tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah pada saat itu.
Akibatnya, LNG dari CCL itu malah tidak terserap di pasar domestik. Sehingga kargo LNG menjadi oversupply dan tak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Alhasil, Pertamina harus menjual rugi.
ADVERTISEMENT
Diduga, kerugian inilah yang kemudian dihitung BPK, yang nilainya fantastis, mencapai USD 113 juta. Atas perbuatannya, Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.