Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Semringah Bebas dari Penjara

10 Maret 2020 20:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, saat meninggalkan Rutan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, saat meninggalkan Rutan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, akhirnya bebas dari Rutan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, ia telah divonis lepas oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
ADVERTISEMENT
Saat bebas, Karen nampak semringah. Ia beberapa kali melemparkan senyuman dan lambaian tangan. Didampingi keluarganya, Karen kemudian meninggalkan Rutan Kejagung sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelum meninggalkan Rutan, Karen sempat mengucapkan rasa syukurnya setelah divonis lepas MA. Ia akan meluangkan waktunya secara penuh untuk keluarga setelah 1,5 tahun menjalani tahanan.
“Mungkin selama 1,5 tahun saya dirampas haknya, saya ingin mengembalikan waktu saya yang terbuang bersama suami anak mantu, dan cucu,” kata Karen di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, saat meninggalkan Rutan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Karen secara khusus ingin memeluk suaminya setelah berada di rumah. Hal yang ia rindukan selama 1,5 tahun berada di tahanan.
“Kelonan sama suami. Boleh, kan,” ujar Karen sembari tersenyum.
Sebelumnya MA menyatakan Karen Agustiawan tak terbukti terlibat korupsi dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 568 miliar tersebut.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim MA menyatakan, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta, tidak berarti dapat dihitung sebagai kerugian negara.
Putusan itu sekaligus membatalkan vonis yang diketok Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 8 tahun penjara.