Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Eks Dirut Pertamina Karen Nilai Kasusnya Masuk Ranah Perdata
7 Februari 2019 12:48 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
![Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan memberikan kesaksian bagi terdakwa Bayu Kristanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1549275423/ehu04n4av9l2hames35h.jpg)
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, membantah telah melakukan korupsi dalam investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Dia menganggap, dirinya sebagai direksi tidak bisa diminta pertanggungjawabannya terkait kebijakan yang merugikan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo, mengatakan Undang-Undang Perseroan Terbatas telah menganut prinsip business judgement rule, yang mengatur direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Bahkan jika keputusan direksi membuat kerugian perusahaan yang berujung kepada kerugian negara.
"Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut bukanlah dapat digolongkan sebagai perbuatan tindak pidana, terlebih korupsi, karena terlebih dahulu harus menundukkan diri ke dalam
ketentuan yang lebih khusus, yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas, yaitu pemberlakuan business judgement rule dan doktrin dalam perseroan terbatas lainnya," kata Soesilo, saat membacakan eksepsi Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/2).
Menurut Soesilo, perbuatan Karen juga tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Meruginya Pertamina akibat rencana investasi di Blok Basker Manta Gummy malah dipandangnya masuk ke ranah hukum perdata.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan yang didakwakan sebenarnya bukan
merupakan tindak pidana, akan tetapi termasuk domain perdata, maka telah menjadikannya dakwaan yang keliru, dan termasuk sebagai dakwaan yang tidak dapat diterima," kata Soesilo.
Selain itu, Soesilo berpendapat surat dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Ia pun meminta agar majelis hakim yang menangani perkara Karen dapat memutuskan surat dakwaan penuntut umum Kejaksaan Agung batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
"Memohon agar majelis hakim dapat menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Karen. Meminta agar memutuskan perkara pidana Karen Agustiawan tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Soesilo.
Karen didakwa melakukan korupsi karena telah memutuskan investasi Participating Interest (PI) di Blok Basker Manta Gummy tanpa adanya due dilligence (audit terhadap produk investasi), serta tanpa adanya analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). SPA itu pun tanpa adanya persetujuan dari bagian legal dari Dewan Komisaris PT Pertamina.
Perbuatan Karen tersebut dinilai telah memperkaya dirinya sendiri serta memperkaya korporasi, yakni Roc Oil Company Limited (ROC Ltd) Australia yang memiliki Blok BMG Australia.
Karen melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Ferederick S.T. Siahaan selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Bayu Kristanto selaku Manager Merger and Acquisition PT Pertamina (Persero) periode 2008-2010 dan Genades Panjaitan selaku Legal Consul & Compliance PT Pertamina (Persero) periode 2009-2015.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/1).
Perbuatan Karen tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT