Eks Dirut Perum Perindo Ajukan JC ke KPK

20 Januari 2020 12:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda, mengajukan diri menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau Justice Collabolator (JC) ke KPK. Risyanto merupakan tersangka kasus dugaan suap izin impor ikan tertentu dalam anggaran tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Kami mengajukan JC. Pak Risyanto sudah terbuka, jujur dan kooperatif dalam proses penyidikan. Nanti juga di sidang akan kooperatif," kata kuasa hukum Risyanto, Fadli Nasution, saat dihubungi, Senin (20/1).
Risyanto diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 1 miliar dalam kasus izin impor ikan. Namun, diduga ia juga pernah menerima uang dari sejumlah pihak lain.
"Kan kasus suap. Nah kan KPK menyebut ada penerimaan lain, penerimaan lain itu yang diungkapkan oleh klien kami. Ada pemberian uang jumlahnya mungkin lebih dari satu miliar. Nanti jelasnya di persidangan," ungkap Fadli.
Petugas KPK menunjukkan bukti uang dugaan suap Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Risyanto merupakan tersangka penerima suap dari Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS), Mujib Mustofa. Ia diduga menerima suap senilai USD 30 ribu atau senilai Rp 1,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Diduga, Mujib menyuap Risyanto untuk mendapatkan kuota impor ikan yang dimiliki Perum Perindo sebanyak 250 ton. Diduga, ada kesepakatan antara Mujib dan Risyanto mengenai besaran suap yang akan diberikan, yakni sebesar Rp 1.300 per kilogram.
Selain itu, Risyanto juga diduga menerima uang USD 80 ribu dari perusahaan importir ikan lain.
Berkas penyidikan Risyanto telah lengkap. Ia akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Risyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.