Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Didakwa Terima Suap USD 30 Ribu

12 Februari 2020 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Terdakwa sekaligus mantan Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa sekaligus mantan Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Eks Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda, didakwa menerima suap sebesar USD 30 ribu atau sekitar Rp 419 juta. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa
ADVERTISEMENT
Uang diduga diberikan agar perusahaan Mujib dapat memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa 'frozen pacific mackarel/scomber japonicu' yang merupakan jatah Perum Perindo.
Terdakwa sekaligus mantan Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda, usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Jaksa mengatakan, uang tersebut diduga diberikan pada Senin 23 September 2019 di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Pusat.
"Pemberian uang tersebut sebagai akibat atau disebabkan karena Terdakwa menyetujui Mujib Mustofa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pasific mackarel scomber japonicus (ikan salem) milik Perum Perikanan Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/2).
Kasus ini bermula saat Mujib bertemu Risyanto pada Januari 2019. Keduanya membahas peluang kerja sama perusahaan Mujib dengan Perum Perindo.
Mujib Mustofa (kemeja biru) di Pengadilan Tipikor. Foto: Fanny Kusumawardhani
Selanjutnya, Risyanto mengajukan permohonan rekomendasi impor hasil perikanan provinsi DKI (RPHP) berupa frozen Pacific mackarel atau scomber japonicus ke Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
ADVERTISEMENT
Masih di bulan Juli 2019, Mujib meminta Risyanto Suanda supaya memberikan kebijakan impor ikan dengan 'shipment' periode Mei 2019 via Surabaya dan Semarang. Tujuannya, agar mendapat keringanan dalam pemberian margin keuntungan bagi Perum Perindo, dari awalnya Rp 1.000 per kilogram menjadi Rp 500 per kilogram. Namun, Risyanto menyetujui diubah menjadi Rp 700 per kilogram.
Mujib lalu memperoleh jatah impor ikan salem sebanyak 150 ton dari Perum Perindo. Ia kemudian menghubungi Antoni selaku Direktur PT Sanjaya International Fishery.
Antoni kemudian mencari supplier dari China, lalu didapatlah perusahaan Tengxiang Shishi Marine Product. Proses impor dilakukan bertahap, yakni 100 ton pada 6 September 2019 dan 50 ton pada 13 September 2019.
Risyanto lalu bertemu Mujib pada tanggal 16 September 2019. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta USD 30 ribu kepada Mujib.
ADVERTISEMENT
Risyanto meminta agar uang tersebut diberikan melalui orang kepercayaannya, Adi Susilo alias Mahmud, pada 23 September 2019 di Hotel Mulia Senayan.
Kemudian pada 23 September 2019 Mujib menyerahkan uang tersebut dalam sebuah amplop Panin Bank. Uang itu diserahkan kepada Adi Susilo sambil berucap 'Ini titipan untuk Pak Aris (Risyanto)'.
"Setelah penyerahan uang tersebut, Mujib Mustofa maupun Mahmud beserta barang bukti berupa uang sejumlah USD 30 ribu diamankan oleh petugas KPK," tutur Azis.
Atas perbuatannya Risyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT