Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perum Perindo , Risyanto Suanda. Tersangka kasus dugaan suap izin impor ikan itu segera menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
"Sidang di PN Jakarta Pusat," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (20/1).
Risyanto merupakan tersangka penerima suap dari Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS), Mujib Mustofa. Ia diduga menerima suap senilai USD 30 ribu atau senilai Rp 1,6 miliar.
Diduga, Mujib menyuap Risyanto untuk mendapatkan kuota impor ikan yang dimiliki Perum Perindo sebanyak 250 ton. Diduga, ada kesepakatan antara Mujib dan Risyanto mengenai besaran suap yang akan diberikan, yakni sebesar Rp 1.300 per kilogram.
Selain itu, Risyanto juga diduga menerima uang USD 80 ribu dari perusahaan importir ikan lain.
Atas perbuatannya, Risyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT