Eks Dirut Perum Perindo Turut Didakwa Terima Gratifikasi Rp 1,19 M

12 Februari 2020 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa sekaligus mantan Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa sekaligus mantan Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda, didakwa menerima suap senilai USD 30 ribu dolar atau sekitar Rp 419 juta dari pengusaha Mujib Mustofa. Namun, Risyanto juga didakwa menerima gratifikasi sebesar USD 30 ribu (Rp 409.731.000) dan SGD 80 ribu (Rp 788.053.600) atau setara Rp 1,19 miliar.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa menerima uang masing-masing sebesar USD 30.000 dari Richard Alexander Anthony, SGD 30.000 dari Desmond Previn dan sebesar SGD 50.000 dari Juniosco Cuaca alias Jack Hoa alias Jack Yfin yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar jaksa penuntut umum KPK, Nur Azis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2).
Terdakwa sekaligus mantan Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda, usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Jaksa menyebutkan penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga September 2019. Berikut penjelasan lebih lanjut terkait gratifikasi itu.
Penerimaan dari Richard Alexander Anthony
Richard merupakan Komisaris PT Inti Samudera Hasilindo yang bergerak di bidang perdagangan hasil perikanan.
PT Inti Samudera Hasilindo sebenarnya telah melakukan kerja sama dengan Perum Perindo dalam hal penyewaan lahan seluas 540 m² dan 14.000 m² di Muara Baru Ujung, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Sekitar bulan Februari 2019, Risyanto bertemu Richard di Hotel Gran Melia Jakarta Jalan. Risyanto meminta uang kepada Richard sejumlah USD 30 ribu.
"Dalam kesempatan tersebut, terdakwa menyampaikan permintaan uang kepada Richard Alexander Anthony. Atas permintaan tersebut Richard Alexander Anthony menyanggupinya," ucap jaksa.
Dua minggu kemudian, Richard menyerahkan uang tersebut melalui Mohamad Saefulah alias Ipul.
Penerimaan dari Desmond
Desmond Previn adalah pengusaha di bidang perikanan dan salah satu orang yang memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.
Desmond awalnya mengajukan kerja sama di perdagangan bidang perikanan kepada Risyanto. Dalam sebuah pertemuan di Plaza Senayan pada 2 Juli 2019, Risyanto meminta uang kepada Desmond dengan berucap 'bantu support saya'.
Atas hal tersebut, uang sejumlah SGD 30 ribu secara bertahap diberikan sepanjang Juli 2019. Uang itu diterima melalui orang kepercayaan Risyanto, Adi Susilo alias Mahmud dan Rika Rachmawati.
ADVERTISEMENT
Penerimaan dari Jack Yfin
Jack Yfin merupakan Direktur Utama PT Yfin Internasional yang bergerak di bidang ekspor-impor hasil perikanan. Dalam usahanya, PT Yfin Internasional bekerja sama dengan Perum Perindo, termasuk kerja sama penyewaan lahan milik Perum Perindo seluas 160 meter persegi di Muara Baru Ujung, Jakarta Utara.
Pada 13 September 2019, Risyanto dan Jack bertemu di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Risyanto bercerita terkait rencana pengembangan bisnis yaitu pengoptimalan cold storage Perum Perindo yang ada di daerah. Ia juga meminta sejumlah uang kepada Jack.
"Atas permintaan tersebut Junisco Cuaca alias Jack Hoa alias Jack Yfin menyanggupinya," tutur Jaksa.
Akhirnya uang sejumlah 50 ribu dolar Singapura diberikan dalam sebuah amplop pada 16 September 2019. Uang tersebut diserahkan kepada Adi Susilo alias Mahmud.
ADVERTISEMENT
Uang kemudian diserahkan kepada Rika Rachmawati yang kemudian diserahkan kepada Risyanto.
"Terdakwa tidak melaporkan ke KPK sampai dengan batas waktu 30 hari," ujar jaksa.
Atas perbuatannya Risyanto didakwa melanggar pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1).