Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, membantah terlibat dalam kasus pemberian gratifikasi untuk anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Bahkan, Sofyan Basir mengaku tak mengenal politikus Golkar itu.
ADVERTISEMENT
"Enggak (kenal), kan (Bowo) bukan komisi (yang bermitra dengan) saya," ujar Sofyan usai diperiksa KPK, Kamis (27/6).
Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi terkait gratifikasi untuk Bowo. Diduga salah satu sumber gratifikasi kepada Bowo terkait kepentingan suatu BUMN.
Namun hal itu dibantah Sofyan Basir. "Enggak ada enggak ada (pemberian uang)," tegas dia.
Bowo ditangkap KPK pada 28 Maret 2019. Ketika itu, ia diduga menerima suap senilai Rp 1,1 miliar terkait distribusi pupuk.
Namun saat penangkapan Bowo, KPK juga menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019. Bowo mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari wilayah Jawa Tengah II meliputi Demak, Kudus, dan Jepara.
ADVERTISEMENT
KPK sudah mengidentifikasi ada setidaknya 3 sumber lain dari gratifikasi yang diterima Bowo itu. Tiga sumber itu lain diduga terkait pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait gula kristal rafinasi hingga kepentingan suatu BUMN.