Eks Dirut PT LIB Belum Juga Disidang dalam Kasus Kanjuruhan, Kenapa?

4 Mei 2023 20:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.  Foto: Dok. LIB
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Foto: Dok. LIB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sudah hampir dua bulan, lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan telah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Menyisakan satu orang tersangka yang belum kunjung rampung berkas perkaranya, eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
ADVERTISEMENT
Hadian merupakan satu-satunya yang kasusnya belum naik ke meja hijau. Padahal 5 terdakwa lainnya telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat ini, Hadian telah dibebaskan dari tahanan karena berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Di sisi lain, masa penahanannya sudah habis.
Terbaru, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penyidikan terhadap Hadian ini.
"Untuk Dirut LIB masih proses koordinasi dengan JPU," ujar Taufiq kepada kumparan, Kamis (4/5).
Namun, dia tidak menjelaskan secara detail soal koordinasi seperti apa yang dilaksanakan dengan Kejaksaan.
"Maaf hasil koordinasi tidak bisa diungkap dulu," ucapnya.
Tangkapan layar video AFPTV yang diambil pada 1 Oktober 2022 ini menunjukkan gas air mata di tengah orang-orang berlarian di lapangan usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto: AFPTV
Adapun 5 terdakwa yang telah menjalani vonis yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
ADVERTISEMENT
Untuk Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Security Officer Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.
Sedangkan, terdakwa dari anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.