Eks Dirut PT SPR Riau Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Blok Migas Langgak Rp 33,2 M
ยทwaktu baca 3 menit

Kortastipidkor Polri menetapkan Rahman Akil, Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) periode 2010-2015 dan Debby Riauma Sari, Direktur Keuangan PT SPR 2010-2015, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Blok Migas Langgak.
PT SPR adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau yang bergerak di bidang energi dan sumber daya alam, terutama minyak dan gas bumi (migas).
"Bahwa berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan, dan adanya perolehan kecukupan bukti, maka penyidik menetapkan dua orang tersangka (eks Dirut dan Dirkeu PT SPR)," kata Wadir Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/10).
Bhakti mengatakan, kasus bermula pada 15 Oktober 2009 saat PT SPR mendirikan PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan yang menjalankan usaha di bidang pertambangan Blok Langgak di Lapangan Langgak Daerah Cekungan Sumatera Tengah, Provinsi Riau.
Rahman Akil yang pada 2010 diangkat sebagai Dirut PT SPR, juga diangkat sebagai Direktur PT SPR Langgak.
Lalu, pada 25 November 2009, PT SPR Langgak dan Kingswot Capital Limited (KCL) ditetapkan oleh Kementerian ESDM sebagai pemenang untuk mengelola pertambangan Blok Langgak.
"Dalam surat, konsorsium PT SPR dan Kingswot Capital Limited atau KCL ditetapkan pemenang penawaran langsung untuk mengelola blok wilayah kerja Langgak," ucap dia.
Namun, dalam mengelola pertambangan, Rahman dan Debby dinilai mengeluarkan uang tak sesuai prinsip Good and Clean Government dan menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT SPR.
Dari hasil penelusuran, ada uang yang mengalir ke kantong pribadi.
"Melaksanakan pelaksanaan yang tidak dilandasi analisis dan kebutuhan yang menampilkan proses pengadaan tersebut tidak berlandaskan itikad baik transparan dan tanggung jawab," ucap dia.
"Melakukan kesalahan atau kelalaian pada pencatatan overlifting yang merugikan perusahaan dan dapat dimintai pertanggungjawaban," lanjut dia.
Hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan kedua tersangka mencapai lebih dari Rp 33,2 miliar dan USD 3 ribu.
Selain menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah aset pelaku seperti tanah, mobil, dan uang.
"Melakukan tindakan blokir terhadap 12 aset tidak bergerak dan aset bergerak milik tersangka dan atau keluarga yang ditaksir dengan total senilai Rp 50 miliar. Lalu melakukan penyitaan yang dengan jumlah total Rp 5,4 miliar," jelas Bhakti.
Bila semua ditotal, maka kerugian di kasus ini (kerugian negara dan total aset) senilai Rp 84 miliar.
"Itu (uang pengelolaan) sebagian ada yang masuk untuk kepentingan pribadi dan ada juga sebagian yang untuk kepentingan orang lain, kita masih nanti akan mengembangkan kasus ini," sambungnya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
"Kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Maka, terhadap tersangka telah dilakukan tindakan penahanan dengan jenis penahanan rutan di Rutan Bareskrim Polri," tutupnya.
