Eks Dirut PT Taspen ANS Kosasih Beli Tanah Rp 4 Miliar Pakai Nama Pacar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, membeli tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar dengan menggunakan nama pacarnya saat itu yang bernama Theresia Meila Yunita. Tiga bidang tanah tersebut berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan.

Hal itu terungkap saat Theresia dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).

Theresia merupakan perempuan yang juga sempat menjalin hubungan pacaran dengan Kosasih pada 2020. Dalam persidangan, perempuan berusia 37 tahun itu membenarkan bahwa tiga bidang tanah yang dibeli Kosasih diatasnamakan dirinya.

"Kami akan membacakan beberapa identitas tanah, Bu, ya. Tiga bidang tanah, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Atas nama Theresia Meila Yunita berdasarkan buku tanah hak milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tahun 28 September 2022, dengan harga Rp 4 miliar," kata jaksa KPK dalam persidangan, Senin (25/8).

"Dengan perincian seperti berikut. Satu bidang tanah seluas 178 meter persegi, sebagaimana yang tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11181. Satu bidang tanah seluas 122 meter persegi, tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11182. Dan terakhir, adalah satu bidang tanah seluas 174 meter persegi, tercatat dalam buku tanah 1183. Clear and clean yang dibacakan, Ibu kenal objek yang tadi?" lanjut jaksa mengkonfirmasi.

Mantan pacar eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Theresia Meila Yunita, saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

"Iya," jawab Theresia.

"Itulah objek tadi yang dibelikan oleh Pak Step [Stephanus Kosasih] dengan menggunakan uang Rp 4 miliar diatasnamakan Ibu?" tanya jaksa.

"Iya," timpal Theresia.

Theresia mengakui bahwa KTP miliknya juga sempat dipinjam oleh Kosasih. Saat itu, Theresia mengaku tidak menanyakan lebih lanjut keperluan kartu identitasnya tersebut dipinjam Kosasih.

"Sebelum itu terjadi, apakah pernah KTP Ibu dipinjam?" tanya jaksa.

"Pernah," jawab Theresia.

"Untuk apa katanya?" tanya jaksa.

"Enggak tahu, dipinjam aja," timpal Theresia.

"Ibu enggak nanya?" cecar jaksa.

"Ya, karena udah dekat, ya, enggak nanya," ucap Theresia.

Meski mengetahui namanya dipakai untuk membeli aset tersebut, Theresia mengaku tidak berniat memilikinya. Sebab, lanjut dia, aset tersebut berasal dari Kosasih.

"Pertanyaan saya, Ibu kan punya riwayat pekerjaan terkait dengan data pribadi itu. Nah, pertanyaannya, dihubungkan dengan pengalaman Saudara terkait data pribadi. Mengapa seseorang membawa uang tunai sebanyak itu, ada rencana membeli tanah, kemudian Ibu tidak tanyakan hubungan dua peristiwa itu dengan peristiwa meminjam KTP? Itu yang mengganggu kami," cecar jaksa.

"Karena tidak bersamaan, Pak," jawab Theresia.

"Apa yang tidak bersamaan?" tanya jaksa.

"Waktunya," timpal Theresia.

"Iya, maksudnya saya, kan ini pada akhir kan ketahuan nih, bahwa tiga hak milik itu, the end of story, itu kan atas nama Ibu. Pertanyaannya, apakah sedari awal Ibu memang berniat untuk memiliki tanah, tiga bidang tadi, yang berasal dari hartanya Pak Antonius Kosasih?" cecar jaksa.

"Tidak," jawab Theresia.

"Kenapa bisa tidak?" tanya jaksa.

"Karena saya enggak tahu tentang tanah itu sebelumnya," timpal Theresia.

Antonius NS Kosasih didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.

Perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5) lalu.

Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.

"Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.

Perbuatan Kosasih dan Ekiawan diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:

1. Memperkaya Kosasih sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Eur 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000;

2. Memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390;

3. Memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta;

4. Memperkaya PT IIM sebesar Rp 44.207.902.471;

5. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054;

6. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta;

7. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp 40 juta;

8. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar.

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.