Eks Dirut PT Taspen Kosasih Sewakan Apartemen Rp 200 Juta di Jaksel untuk Pacar
ยทwaktu baca 3 menit

Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, pernah menyewakan satu unit apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk pacarnya saat itu yang bernama Theresia Meila Yunita.
Hal itu terungkap saat Theresia dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).
Theresia merupakan perempuan yang juga sempat menjalin hubungan pacaran dengan Kosasih pada 2020. Saat berpacaran, Kosasih ternyata pernah menyewakan satu unit Apartemen Setiabudi Sky Garden, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk Theresia.
"Ibu juga disewakan apartemen, Bu?" tanya jaksa KPK dalam persidangan, Senin (25/8).
"Iya, betul," jawab Theresia.
"Di mana, Bu?" tanya jaksa.
"Apartemen Setiabudi Sky Garden," jawab Theresia.
Perempuan berusia 37 tahun itu mengakui bahwa Kosasih menyewakan satu unit apartemen tersebut untuk satu tahun, dengan nilai sewa sekitar Rp 200 juta per tahun.
"Berapa, Bu?" cecar jaksa.
"Satu unit, Pak," jawab Theresia.
"Setahun?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," timpal Theresia.
"Rp 200 juta?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
"Kira-kira," ucap Theresia.
Adapun Antonius NS Kosasih didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Kosasih didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5) lalu.
Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.
"Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.
Perbuatan Kosasih dan Ekiawan diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:
1. Memperkaya Kosasih sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Eur 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000;
2. Memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390;
3. Memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta;
4. Memperkaya PT IIM sebesar Rp 44.207.902.471;
5. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054;
6. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta;
7. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp 40 juta;
8. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
