Eks Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Didakwa Terima Suap Rp 3,55 Miliar

22 Januari 2020 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan Mantan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Foto: Adhim Mugni mubarok/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Mantan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Foto: Adhim Mugni mubarok/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Persero, Dolly Parlagutan Pulungan, didakwa menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. Suap yang diterima sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,55 miliar terkait distribusi gula.
ADVERTISEMENT
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah, yaitu terdakwa menerima uang tunai sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3.550.935.000," kata jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/1).
Menurut jaksa, uang suap diterima Dolly dari Pieko melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III.
Suap diberikan karena Dolly dan Kadek telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Sidang dakwaan Mantan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Foto: Adhim Mugni mubarok/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Mantan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Foto: Adhim Mugni mubarok/kumparan
"Yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan," ujar jaksa.
Dalam sidang itu, I Kadek juga menjalani sidang dakwaan. Kadek didakwa bersama-sama Dolly menerima suap dari Pieko. Kadek disebut menjadi perantara suap dari Pieko kepada Dolly.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Dolly dan I Kadek dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dolly dan Kadek tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Namun, Dolly mengajukan diri menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator (JC) kepada KPK. Pengajuan itu disampaikan dalam persidangan. Surat permohonan JC diberikan kepada jaksa KPK dan majelis hakim.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Demokrat Zainal Abidin dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Latar belakang kasus
Jaksa menyampaikan bahwa PTPN III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan. Komoditi yang diusahakan adalah tebu, kelapa sawit, karet, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayu, buah-buahan, dan tanaman lainnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai perusahaan induk (holding), PTPN III mempunyai anak perusahaan perkebunan, di antaranya PTPN I, II, IV, sampai dengan PTPN XIV.
Pada September 2018, Kadek berinisiatif untuk membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN seluruh Indonesia dalam bentuk LTC atau kontrak penjualan jangka panjang. Sistem itu mewajibkan pembeli gula dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan, sesuai dengan jumlah pembelian,
Diharapkan sistem itu dapat mencegah permainan dari pembeli gula, yakni hanya membeli gula pada saat harga murah. Selain itu tujuannya menstabilkan harga pasar.
Setelah konsep LTC disusun oleh Direktorat Pemasaran PTPN III, selanjutnya Kadek membawa konsep LTC tersebut pada rapat Board of Director (BOD) yang dipimpin Dolly dan dihadiri oleh semua direksi perwakilan anak perusahaan.
ADVERTISEMENT
Dari rapat tersebut, setelah mendengar pertimbangan dan masukan dari masing-masing direksi, Dolly menyetujui dan memutuskan konsep LTC digunakan dalam sistem penjualan gula di tahun 2019. Jadi penjualan mulanya oleh masing-masing PTPN, menjadi dikoordinir oleh PTPN III. Dolly menerbitkan surat tentang hal tersebut pada tanggal 3 Januari 2019.
Sistem penjualan itu diminati oleh beberapa perusahaan. Namun dalam persyaratan, dari seluruh persyaratan sistem penjualan LTC, hanya perusahaan milik Pieko yang mampu memenuhi persyaratan.
Perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III, terutama atas syarat diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen. Hingga akhirnya terjadi penandatangan kontrak antara PTPN III dengan perusahaan Pieko.
ADVERTISEMENT
Pieko melakukan pembelian gula melalui proses penjualan dengan sistem LTC periode I sampai dengan III. Pada 31 Agustus 2019, Pieko bertemu dengan Dolly dan Arum Sabil di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat.
Pada pertemuan tersebut Arum meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly.
"Dan Dolly pada saat itu juga mengatakan membutuhkan uang USD 250 ribu. Atas permintaan itu, Pieko menyanggupinya," kata jaksa.
Menurut jaksa, uang suap yang diberikan dari SGD 250 ribu bertambah menjadi SGD 350 ribu. Uang itu akan diserahkan Pieko untuk Dolly melalui Kadek.
Pada 2 September 2019, uang diterima oleh Kadek. Tak lama kemudian, Kadek ditangkap KPK. Dan pada 3 September, Dolly menyerahkan diri.