Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif
ยทwaktu baca 4 menit

Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dituntut pidana 10 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi investasi fiktif secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antonius NS Kosasih berupa pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa KPK membacakan amar tuntutannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9).
Selain pidana badan, Kosasih juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Kosasih juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta.
Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur jaksa.
Akibat perbuatannya, jaksa meyakini Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasa 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi Kosasih.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian.
Sementara itu, hal meringankan tuntutan yakni Kosasih belum pernah dihukum.
Dalam kesempatan itu, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Ekiawan dituntut pidana 9 tahun dan 4 bulan penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar USD 253,66 subsider 2 tahun kurungan.
Dakwaan Kosasih dan Ekiawan
Antonius NS Kosasih didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Kosasih didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5) lalu.
Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.
"Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.
Perbuatan Kosasih dan Ekiawan diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:
1. Memperkaya Kosasih sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Eur 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000;
2. Memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390;
3. Memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta;
4. Memperkaya PT IIM sebesar Rp 44.207.902.471;
5. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054;
6. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta;
7. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp 40 juta;
8. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya itu, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
