Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Eks gubernur Aceh Irwandi Yusuf dikabarkan bebas bersyarat pada Selasa (25/10). Ia bebas setelah menjalani masa hukuman penjara selama sekitar empat tahun.
ADVERTISEMENT
Kabar bebasnya Ketua Partai Nanggroe Aceh itu, dibenarkan oleh pengacara partai Haspan Yusuf Ritonga.
"Saya dapat informasi dari Bu Steffy (istri Irwandi), jadi tadi pagi keluar surat pembebasan dan proses-proses semua ke kejaksaan, ke Bapas dan sore tadi baru selesai. Sekarang Bang Irwandi sudah bebas," kata Haspan saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).
Menurut Haspan, Irwandi bebas bersyarat. Namun, ia belum menerima dokumen surat-surat terkait pembebasan tersebut.
"Iya itu pembebasan bersyarat, tapi surat-surat terkait pembebasan itu belum ada sama saya, karena saya belum ada komunikasi langsung dengan Irwandi, sebab belum bisa dihubungi," ujarnya.
Haspan menilai, Irwandi seharusnya sudah bisa pulang ke Aceh. Meski begitu, masih ada persyaratan yang diberikan dan itu harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
"Tapi kita belum tahu persyaratannya apa saja, namanya pembebasan bersyarat. Soal persyaratan apakah berat atau ringan, kita tunggu dari BW (Bang Wandi) dulu karena saya sampai malam ini masih menunggu," kata dia.
Kasus Irwandi Yusuf
Irwandi Yusuf dinyatakan bersalah atas kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA). Ia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, oleh KPK dengan hukuman 7 tahun penjara.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Irwandi, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Irwandi selesai menjalani pidana.
Dalam kasusnya, Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar melalui Hendri Yuzal dan Saiful Bahri. Saiful Bahri yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kini mendekam di Lapas Kelas II A Banda Aceh, Lambaro, Aceh Besar.
Menurut hakim, Irwandi melalui Hendri dan Saiful Bahri disebut mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh agar menyetujui usulan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
ADVERTISEMENT
Hakim mengatakan uang Rp 1,05 miliar diberikan Ahmadi kepada Irwandi secara bertahap melalui Teuku dan Hendri. Tahap pertama diberikan Rp 120 juta, tahap kedua Rp 430 juta dan tahap ketiga diberikan senilai Rp 500 juta.
Lalu, sebanyak uang Rp 500 juta yang diberikan di tahap ketiga dipakai Irwandi untuk kegiatan Aceh Marathon tahun 2018.
Perbuatan Irwandi bersama Hendri dan Saiful Bahri dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.