Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Tetap Wajib Lapor ke Bapas
26 Oktober 2022 9:35 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani hukuman sekitar empat tahun penjara. Dia dihukum karena terbukti melakukan korupsi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
ADVERTISEMENT
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, saat ini Irwandi sudah tak lagi berada di Lapas. Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu sedang menjalani program pembebasan bersyarat.
“Tapi harus digarisbawahi Irwandi itu belum bebas (murni), digarisbawahi ya. Jadi bebas bersyarat kan begitu,” kata dia saat dihubungi kumparan, Rabu (26/10).
“(Kini) Menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas),” sambungnya.
Karena itu, kata Elly, Irwandi saat ini dibina oleh kantor Bapas dan diwajibkan lapor.
“Dia sekarang dibina oleh kantor Bapas, di situ itu dia akan wajib lapor dan segala macam lah begitu. Pelaksanaannya diawasi oleh pihaknya kejaksaan,” tuturnya.
Elly menjelaskan, seorang narapidana memiliki hak-hak sesuai aturan dalam undang-undang dan salah satunya adalah bebas bersyarat. Hak itu pula yang kini didapatkan oleh Irwandi.
ADVERTISEMENT
“Yang pasti dia itu (Irwandi) mendapatkan remisi 2/3 dari hukumannya, atau 2/3 dari tujuh tahun dikurangi sebanyak remisi yang diperolehnya. Sehingga setelah dihitung bahwasanya sudah sampai waktunya,” ungkapnya.
Terkait izin kepulangan Irwandi ke Aceh, kata Elly, hal tersebut tidak ada larangan hanya saja harus wajib lapor.
“Pulang ke Aceh ya sudah boleh, asal nanti dia diwajibkan lapor. Yang tidak boleh itu bepergian ke luar negeri,” sambungnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, turut membenarkan bahwa Irwandi sudah mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia mendapatkan hak itu dengan pertimbangan sudah memenuhi syarat perundang-undangan dan berkelakuan baik.
"Setelah menjalani program PB (pembebasan bersyarat), status dari yang bersangkutan berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan dan wajib mengikuti bimbingan dari balai pemasyarakatan yang telah ditetapkan terhadap yang bersangkutan," kata Rika.
ADVERTISEMENT
"Apabila nantinya, ini juga sudah dijelaskan kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan sebagai klien pemasyarakatan tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan. Apabila dilanggar maka hak bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas," sambung Rika.
Namun, Rika belum merinci apakah bebas bersyarat Irwandi ini diterima usai mendapatkan remisi atau tidak. Begitu juga berapa lama lagi Irwandi menjadi klien Bapas sehingga wajib lapor, sebelum akhirnya mendapatkan bebas murni.
Menurut catatan kumparan, Irwandi mulai ditahan pada 5 Juli 2018. Adapun dia divonis 7 tahun penjara terkait kasusnya. Artinya, hingga dinyatakan bebas bersyarat pada 25 Oktober kemarin, dia sudah menjalani pidana di penjara selama 4 tahun 4 bulan.
Dengan aturan bebas bersyarat 2/3, sejatinya Irwandi baru bisa bebas bersyarat setelah menjalani penjara 56 bulan 4 tahun 8 bulan. Diduga, dia mendapatkan remisi selama 4 bulan.
Kasus Irwandi Yusuf
Irwandi Yusuf dinyatakan bersalah atas kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA). Ia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, oleh KPK dengan hukuman 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hukuman tersebut dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. Irwandi divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Irwandi, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Irwandi selesai menjalani pidana.
Dalam kasusnya, Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar melalui Hendri Yuzal dan Saiful Bahri. Saiful Bahri yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kini mendekam di Lapas Kelas II A Banda Aceh, Lambaro, Aceh Besar.
Menurut hakim, Irwandi melalui Hendri dan Saiful Bahri disebut mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh agar menyetujui usulan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Hakim mengatakan uang Rp 1,05 miliar diberikan Ahmadi kepada Irwandi secara bertahap melalui Teuku dan Hendri. Tahap pertama diberikan Rp 120 juta, tahap kedua Rp 430 juta dan tahap ketiga diberikan senilai Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Lalu, sebanyak uang Rp 500 juta yang diberikan di tahap ketiga dipakai Irwandi untuk kegiatan Aceh Marathon tahun 2018.
Perbuatan Irwandi bersama Hendri dan Saiful Bahri dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.