Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Eks Gubernur Kalsel Paman Birin Tak Penuhi Panggilan, KPK Minta Kooperatif
18 November 2024 19:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin mangkir dari panggilan KPK. Ia tidak memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan Penyidik. Dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (18/11).
Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Paman Birin. KPK mengingatkan Paman Birin untuk kooperatif.
"KPK meminta Saudara SN untuk kooperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya," ujar Tessa.
Terkait ketidakhadirannya atas panggilan KPK itu, Paman Birin belum berkomentar.
Paman Birin merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Dia belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
Berselang empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin lantas melawan dengan mengajukan praperadilan. Dalam praperadilan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady, telah memutuskan menerima gugatan praperadilan tersebut. Dengan begitu, status tersangka Paman Birin pun gugur.
Dalam putusannya, hakim menjelaskan pertimbangannya dalam menerima gugatan praperadilan Paman Birin.
Hakim berpendapat bahwa dari bukti yang disertakan Termohon atau KPK, tidak ada pemanggilan secara resmi kepada Sahbirin. Sehingga KPK dinilai tidak serius melakukan pemanggilan. Selain itu, hakim menilai bahwa KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka. Atas dasar itu, Hakim membatalkan status tersangka Paman Birin.
ADVERTISEMENT
Kini, usai Paman Birin tak lagi tersangka, KPK memanggilnya sebagai saksi. Namun, panggilan itu tidak dipenuhi.