Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal Dunia, KPK Segera Terbitkan SP3

23 Desember 2024 15:47 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Awang Faroek Ishak, eks gubernur Kaltim Foto:  (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
zoom-in-whitePerbesar
Awang Faroek Ishak, eks gubernur Kaltim Foto: (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
ADVERTISEMENT
KPK segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap eks Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, yang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Awang Faroek diduga terlibat korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim yang kini tengah diusut KPK.
"Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin (23/12).
Di sisi lain, KPK juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas berpulangnya Awang Faroek.
"KPK turut berduka cita atas berpulangnya Saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ujar Tessa.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, penyidik KPK sempat menggeledah rumah Awang Faroek. Dari penggeledahan itu, diamankan sejumlah dokumen terkait pengurusan izin usaha pertambangan.
Namun hingga saat ini KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT