news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia

14 Maret 2025 22:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdul Ghani Kasuba datangi KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Ghani Kasuba datangi KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) meninggal dunia. Ia mengembuskan nafas terakhirnya pada Jumat (14/3) sekitar pukul 20.00 WIT.
ADVERTISEMENT
Informasi meninggalnya AGK diketahui lewat unggahan di akun media sosial Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," tulis akun @kominfo_malut, Jumat (14/3).
Kabar tersebut juga dikonfirmasi oleh penasihat hukum AGK, Hairun Rizal.
"Iya benar, meninggal sekitar pukul 20.00 WIT di ruang ICU RSUD dr Chasan Boisoirie Ternate," kata Hairun Rizal kepada wartawan, Jumat (14/3).
Calon Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba Foto: Intan Alfitry/kumparan
"Besok jam 8/9 akan diberangkatkan ke Halmahera Selatan & akan dimakamkan di Desa Bibinoi," jelas dia.
Sebelum meninggal, Gubernur Maluku Utara dua periode itu sempat menjalani perawatan intensif di Ruang ICU, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boisoirie Ternate.
ADVERTISEMENT
Saat itu, anak AGK, Toriq Kasuba, menyebut bahwa kondisi orang tuanya tengah kritis. Kondisi itu dialami ayahnya selama hampir 2 minggu lebih hingga tidak sadarkan diri.
Sebelum dilarikan ke ICU, sambung Toriq, ada CT-scan yang menunjukkan bahwa telah terjadi infeksi nanah di bagian kanan kepala. Serta penumpukan cairan di bagian tengah yang menekan saraf-saraf otak, yang membuat Abdul Gani Kasuba lumpuh.
Sekilas Kasus Abdul Gani
Abdul Gani Kasuba terjaring OTT KPK pada akhir 2023 lalu. Ia terlibat kasus suap rekomendasi pengurusan izin serta suap jual beli jabatan. Nilai total uang yang diterimanya diduga mencapai Rp 102 miliar.
Dia dihukum 8 tahun penjara atas perbuatannya. Vonis diketok pada 2024 dan kini sudah berstatus terpidana.
ADVERTISEMENT
Belakangan, KPK kembali menjerat Abdul Gani Kasuba. Kali ini dalam kasus pencucian uang. Kasus itu masih bergulir dalam penyidikan.