Eks Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, Dipanggil KPK Terkait Mafia Kasus di MA

23 Februari 2023 10:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Hakim Agung, Andi Samsan Ngandro, dipanggil KPK sebagai saksi terkait dugaan kasus tindak pidana suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Andi yang juga merupakan mantan jubir MA itu dipanggil bersama saksi lain: Diana Siregar, Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V; Anri Febiarti, dokter Anestasi; dan Ihsan Ibrahim Ehmad dari pihak swasta.
Keempatnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Kamis (23/2).
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, tidak membeberkan materi apa yang akan digali dari para saksi ini. Ali hanya mengatakan bahwa mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Hari ini (23/2) pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS [Gazalba Saleh] dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2).
ADVERTISEMENT
Belum ada pernyataan dari Andi Samsan mengenai pemanggilannya tersebut.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

Kasus Suap Gazalba Saleh

Gazalba Saleh dijerat sebagai tersangka penerima suap. Diduga, ia menerima suap pengaturan vonis kasasi pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi selaku Pengurus KSP Intidana.
Perkara tersebut bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan tersebut dilakukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Heryanto diduga melaporkan Budiman Gandi selaku Pengurus KSP Intidana karena dugaan pemalsuan akta. Namun dalam putusan di pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang, Budiman dinyatakan bebas.
Langkah kasasi kemudian ditempuh. Agar dikabulkan Heryanto menugaskan Yosep Parera dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Yosep Parera dan Eko Suparno disebut telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria selaku salah seorang panitera di MA untuk mengkondisikan putusan. Langkah itu dilakukan dengan menjanjikan sejumlah uang untuk mencapai kata sepakat. Mereka sepakat pemberian uang sekitar SGD 202.000 [setara dengan Rp 2,2 miliar].
Desy turut mengajak Nurmanto Akmal selaku PNS MA yang kemudian berkomunikasi dengan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh. Redhy juga disebut sebagai orang kepercayaan Gazalba.
Selama proses kasasi, Rendy dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti pada Kamar yang juga asisten Gazalba, diduga aktif mengkomunikasikan keinginan Heryanto Tanaka.
Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut. Budiman dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota.
ADVERTISEMENT
Pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah.
Sebelum pengkondisian kasasi itu, diduga sudah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy kepada Nurmanto Akmal, Rendy, Prasetio, Gazalba. Desy juga turut mendapat bagian. Namun jumlahnya belum dibeberkan.
Sebagai realisasi karena kasasi dikabulkan, dua pengacara itu menyerahkan Rp 2,2 miliar kepada Desy. Pembagian uang tersebut tengah didalami oleh KPK.
Kasus suap pengurusan perkara di MA terus berkembang. Ada beberapa perkara yang sedang diusut KPK. Selain Gazalba Saleh, terdapat Hakim Agung lain yang juga dijerat KPK yakni Sudrajad Dimyati.